Berita Kaltara Terkini

Paling Lambat 10 Januari 2024, Perusahaan Wajib Setor Laporan Kegiatan Penanaman Modal

LKMP harus disampaiakan setiap perusahaan yang invetasi di Kalimantan Utara, karena ini merupakan kewajiban tiap triwulan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Keberadaan kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi, menghadirkan banyak investor datang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjadi kewajiban bagi perusahaan yang investasi di suatu daerah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan. Tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara).

Disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, LKPM triwulan ke-IV 2023, harus disampaikan paling lambat pada 10 Januari 2024.

Dia meminta seluruh perusahaan bisa menaati kewajiban tersebut, sehingga angka realisasi investasi yang tercatat sesuai kondisi di lapangan.

"Semua perusahaan di Kalimantan Utara harus menyampaikan laporan tersebut. Sehingga dapat diketahui secara pasti realisasi investasi di Kaltara Tahun 2022 kemarin," kata Ferry kepada awak media baru-baru ini.

Baca juga: Pelaku Usaha dengan Modal Rp 1 Miliar Lebih di Malinau, Wajib Isi Laporan Kegiatan Penanaman Modal

DPMPTSP Kaltara, kata dia, terus mengawal kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM. Dokumen tersebut ditekankan menjadi penting untuk memetakan capaian kinerja investor yang ada di Kaltara.

“Soal LKPM memang di beberapa daerah ada yang sudah bagus dan ada yang masih kurang. Ada yang patuh, ada yang tidak. Tapi kita pacu terus, kita kawal terus agar ini bisa dipatuhi seluruh perusahaan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, kewajiban pengisian LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal. Setiap penanam modal atau pelaku usaha, wajib menjalankan ketentuan ini. Teknisnya sudah diatur dalam Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 7 Tahun 2018.

Ketentuan ini, jelasnya, berlaku untuk pelaku usaha yang sudah memperoleh izin penanaman modal kategori konstruksi (belum berproduksi komersil),  dan juga kategori produksi (sudah berproduksi komersil).

Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu daerah, wajib menyampaikan LKPM-nya di masing-masing lokasi proyek.

Industri di Tanah Kuning 01 06012024
Keberadaan kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi, menghadirkan banyak investor datang.

"Ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha. Dimana masing-masing bidang usaha wajib disampaikan LKPM-nya," kata Ferry.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved