Berita Malinau Terkini

Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Berikut Besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Maal Malinau 2024

Ramadan 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat fitrah, fidyah dan zakat maal tahun 2024.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
lustrasi - Rapat Penentuan dan Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah bersama Ormas Islam di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (20/3/2023) sore 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ramadan 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malinau telah menetapkan kadar zakat fitrah, fidyah dan zakat maal tahun 2024.

Nisab kadar zakat fitrah tahun 2024 ini adalah 2,7 kilogram beras atau Rp 50 ribu per jiwa.

Selain itu, Baznas, Kementerian Agama, MUI dan Ormas Islam di Malinau juga telah menyepakati besaran zakat maal atau zakat harta dan denda atau Fidyah.

Ketua Baznas Malinau, Zainal Arifin menjelaskan, fidyah adalah jenis pengeluaran bagi umat muslim yang urung melaksanakan puasa karena berhalangan atau uzur.

Baca juga: 10 Orang Tim SAR Gabungan di Lokasi Pesawat Jatuh Dievakuasi, Dibantu Heli Bell dari Malinau 

"Fidyah wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang tidak dapat menunaikan puasa di bulan Ramadan karena berhalangan. Sesuai hasil ketetapan, Fidyah tahun ini Rp 28 ribu per jiwa," ungkapnya.

Fidyah atau kafarat telah ditetapkan senilai Rp 28.000 per jiwa per hari.

Keputusan ini telah dijabarkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kemenag Malinau, Sapriansyah Alie melalui Keputusan Nomor 50/2024.

Berisi tentang hasil penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal dan Fidyah 1445 atau 2024 masehi.

Demikian halnya zakat maal atau zakat harta, wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang memiliki harta setara dengan 84 gram emas 24 karat.

Baca juga: Kesaksian Tim Penolong Malinau Temukan Kru Pesawat Jatuh, Satu Korban Selamat Berkat Tanda SOS

"Zakat maal yang wajib dikeluarkan disesuaikan harga emas 24 karat saat ini, yaitu Rp1.080.000 dikali 84 dan dibagi 2,5 persen. Jadi zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah Rp 2.295.000," katanya.

Zakat Maal wajib dikeluarkan bagi mereka yang memiliki harta setara 85 gram emas. Dikali dengan rata-rata harga emas 24 karat, Rp1.080.000 dikali 85 adalah Rp 91.800.000

Maka zakat harta wajib dikeluarkan bagi umat muslim di Malinau yang memiliki harta senilai dan diatas Rp 91,8 juta.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved