Berita Nunukan Terkini

Fenomena Balap Liar Muncul di Bulan Ramadan, Puluhan Pelajar di Nunukan Terjaring Polantas

Fenomena balap liar mulai muncul di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Radyan)
Pelaku balap liar saat diberi hukuman oleh Polres Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Fenomena balap liar mulai muncul di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Radyan Kunto Wibisono, balap liar didominasi pelajar baik SMP maupun SMA.

Lantas Polres Nunukan mencatat hingga saat ini ada sekira 30-an kendaraan sepeda motor yang terjaring patroli polisi.

"Patroli kami lakukan sejak awal Bulan Ramadan bekerja sama dengan patroli perintis Samapta. Untuk kendaraan roda dua yang terjaring sampai saat ini ada sekira 30-an lebih kendaraan. Sementara jumlah pelanggar ada sekira 50 puluh lebih pelajar," kata AKP Radyan Kunto Wibisono kepada TribunKaltara.com, Sabtu (16/03/2024), sore.

Baca juga: Dapat Amanah dari Partai Hanura Jadi Calon Bupati Nunukan, Andi Akbar: Saya Harus Siap

Puluhan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar diamankan polisi sfb
Puluhan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar diamankan ke pos Lantas Polres Nunukan, belum lama ini.

Radyan menuturkan balap liar biasa dilakukan setelah Salat Teraweh, menjelang Sahur, dan seusai salat subuh.

"Titik jalan yang biasa dilakukan aksi balap liar oleh pelajar yakni Masjid Islamic Center, tanah merah, dan sepanjang Jalan Lingkar," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Nunukan, terutama yang memiliki anak usia pelajar untuk tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor.

"Kami sudah sering imbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar tidak memberikan izin anaknya pakai sepeda motor. Balap liar itu sangat mengganggu situasi Kamtibmas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ungkap Radyan.

Baca juga: Andi Akbar Calon Bupati Nunukan di Pilkada 2024, Digadang-gadang DPD Partai Hanura Kaltara

Sekadar diketahui sanksi yang dapat dikenakan pada aksi balap liar sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved