Berita Nunukan Terkini

Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini

Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini. 

Sekadar informasi, Kantor Bea Cukai Nunukan melakukan 23 kali penindakan kepabeanan periode Juni 2022 hingga Agustus 2023.

Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp165.500.000.

Diketahui karpet termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor).

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved