Berita Nunukan Terkini
Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini
Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini.
Sekadar informasi, Kantor Bea Cukai Nunukan melakukan 23 kali penindakan kepabeanan periode Juni 2022 hingga Agustus 2023.
Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp165.500.000.
Diketahui karpet termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor).
Penulis: Febrianus Felis
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.