Politik Uang di Bulungan

Pelaku Politik Uang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Kronologi Pengungkapannya

Akhirnya Komisioner Bawaslu Bulungan menceritakan soal pelaku politik uang yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulang penjara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Bawaslu Bulungan
Komisioner Bawaslu bersama tim penyidik Polresta Bulungan memeriksa barang bukti money politic yang ditemukan di Desa Silva Rahayu. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Bawaslu Bulungan, mengungkap pelaku politik uang di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara pada masa tenang Pemilu 2024 lalu.

Dalam kasus ini, pelaku politik uang yang menjadi terdakwa telah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Komisioner Bawaslu Bulungan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut kepada media ini, Kamis (21/03/2024).

Diungkapkan Sri Wahyuni , kasus politik uang ini, ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024. Yaitu pada masa tenang, yang mana terjadi sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Warga Desa Silva Rahayu Bulungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga Bawaslu Bulungan menindaklanjutinya.

Saat itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni dengan sigap melakukan penelusuran sampai ke desa Silva Rahayu.

Pada hari Selasa (13/02/2024), sekira pukul 12.00 Wita, anggota Bawaslu Bulungan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dari OTT tersebut, ungkap Sri Wahyuni, didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink sejumlah 132 amplop, serta kantong plastik hitam di dalam map tersebut, yang berisikan 49 amplop dengan warna sama.

Bersamaan dengan pengungkapan bukti dugaan politik uang itu, Ketua dan Koordiv PPPS Bawaslu Bulungan langsung mengamankan dan membawa 3 orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan, untuk dimintai keterangan secara lengkap.

Baca juga: Penyidikan Sudah Selesai, Polres Nunukan Limpahkan Kasus Politik Uang Tersangka Syahran ke Kejaksaan

"Setelah itu, Bawaslu Bulungan melakukan kajian dan menganggap syarat formil dan materiil telah terpenuhi dan langsung meregister terhadap temuan tersebut," ungkap Sri Wahyuni.

Dikatakan, menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu Bulungan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap BS (24 tahun) sebagai terduga pelaku dan beberapa orang saksi yang dianggap berkaitan dengannya.

Namun dua kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut, untuk melakukan klarifikasi.

Di waktu yang sama juga Bawaslu Bulungan langsung mengadakan rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Tim Penyidik, serta dari tim Kejaksaan yang masuk dalam sentra gakkumdu.

"Hasil kajian oleh Gakkumdu Bulungan melewati 2 tahapan pembahasan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Setelah yakin memenuhi unsur, pada16 Februari 2024, Bawaslu Bulungan menyampaikan berkas serta barang buktinya ke pihak kepolisian.

ILUSTRASI - Politik uang dalam Pemilu. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Politik uang dalam Pemilu. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved