Berita Nasional Terkini

KABAR Gembira Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat THR, Dibayar 10 Hari sebelum Lebaran

Inilah kabar gembira Kementerian Agama (Kemenag) pastikan guru Pendidikan Agama Islam dapat Tunjangan Hari Raya (THR), dibayar 10 hari sebelum lebaran

Editor: Sumarsono
HO
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Inilah kabar gembira Kementerian Agama ( Kemenag ) pastikan guru agama Islam dapat Tunjangan Hari Raya ( THR ), dibayar 10 hari sebelum lebaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan uang THR kepada guru agama Islam atau Pendidikan Agama Islam.

Kementerian Agama ( Kemenag ) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja ( Satker ) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: Pencairan THR di Tarakan Tunggu Surat Edaran Gubernur Kaltara, Besarannya Satu Bulan Gaji

"Kita memberikan THR juga kepada guru agama Islam ( PAI )," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun guru agama Islam.

Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.

Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru agama Islam dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca juga: Gubernur Zainal Tandatangani SK THR ASN, Akhir Maret Cair, Anggota DPRD Kaltara juga Dapat 

Baca juga: Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Kaltara Dibayarkan 100 persen, Cair Akhir Maret Ini

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda.

Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," jelasnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.

(*)

Baca juga berita menarik lainnya Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved