Berita Tarakan Terkini

Pencairan THR di Tarakan Tunggu Surat Edaran Gubernur Kaltara, Besarannya Satu Bulan Gaji

Karyawan yang sudah tahun bekerja mendapatkan THR dengan besaran satu bulan gaji. Sesuai surat edaran yang nantinya akan diberikan ke perusahaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Sutanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan masih menunggu Surat Edaran resmi dari Gubernur Kaltara terkait pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) ke perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara

Diketahui, saat ini pemerintah pusat melalui Kemenaker RI sudah merilis  pencairan THR.

"Kemarin dari Kemenaker sudah tapi dari Gubernur Kaltara, informasinya masih menunggu tanda tangan. Kami menunggu itu selanjutnya baru kita buat Surat Edaran di Tarakan dari Wali Kota," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindunstrian Tarakan, Agus Sutanto.

Agus Sutanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bawah Surat Edaran itu masih di meja Gubernur Kaltara dan tinggal ditandatangani.

Baca juga: Tiga Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertrans Kaltara Sebut Belum Ada Aduan Soal THR

Isi dari Surat Edaran itu sama dengan tahun lalu berisikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR Itu sudah harus dibagikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kalau ada aduan, kita tindaklanjuti. Kita akan dalami dulu baru bisa berikan solusi," terangnya.

Soal besaran THR yang didapatkan karyawan, kata Agus Susanto ada ketentuannya.

"Besarannya di atas satu tahun kerja sebesar satu bulan gaji. Kalau kurang dari setahun itu proporsional," ucap Agus Sutanto.

ILUSTRASI - THR. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - THR. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Terkait THR, di Kantor Dinas Tenaga Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan menyediakan Posko THR yang digunakan karyawan untuk  melakukan pengaduan berkaitan dengan THR.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved