Berita Tarakan Terkini
Pencairan THR di Tarakan Tunggu Surat Edaran Gubernur Kaltara, Besarannya Satu Bulan Gaji
Karyawan yang sudah tahun bekerja mendapatkan THR dengan besaran satu bulan gaji. Sesuai surat edaran yang nantinya akan diberikan ke perusahaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan masih menunggu Surat Edaran resmi dari Gubernur Kaltara terkait pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) ke perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara
Diketahui, saat ini pemerintah pusat melalui Kemenaker RI sudah merilis pencairan THR.
"Kemarin dari Kemenaker sudah tapi dari Gubernur Kaltara, informasinya masih menunggu tanda tangan. Kami menunggu itu selanjutnya baru kita buat Surat Edaran di Tarakan dari Wali Kota," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindunstrian Tarakan, Agus Sutanto.
Agus Sutanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bawah Surat Edaran itu masih di meja Gubernur Kaltara dan tinggal ditandatangani.
Baca juga: Tiga Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertrans Kaltara Sebut Belum Ada Aduan Soal THR
Isi dari Surat Edaran itu sama dengan tahun lalu berisikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR Itu sudah harus dibagikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kalau ada aduan, kita tindaklanjuti. Kita akan dalami dulu baru bisa berikan solusi," terangnya.
Soal besaran THR yang didapatkan karyawan, kata Agus Susanto ada ketentuannya.
"Besarannya di atas satu tahun kerja sebesar satu bulan gaji. Kalau kurang dari setahun itu proporsional," ucap Agus Sutanto.

Terkait THR, di Kantor Dinas Tenaga Tenaga Kerja dan Perindustrian Tarakan menyediakan Posko THR yang digunakan karyawan untuk melakukan pengaduan berkaitan dengan THR.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Tarakan
Surat Edaran
Gubernur Kaltara
THR
perusahaan
Kalimantan Utara
Agus Sutanto
Hari Raya Idul Fitri
karyawan
Posko THR
TribunKaltara.com
KPwBI Kaltara Beri Edukasi Keaslian Rupiah hingga Penggunaan QRIS Bagi Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Cerita Poklahsar Tarakan, Produksi Ikan Bandeng Tanpa Duri 6 Ton Sebulan, Ada Permintaan dari Tawau |
![]() |
---|
4 Kelompok Pengolah Ikan Bandeng dan Tudai Terima Bantuan, Wali Kota Tarakan Tunaikan Janji Kampanye |
![]() |
---|
Kepala UPT Samsat Bersama Tarakan Sebut Penerimaan Pajak 2024 Sebesar 96 Persen, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Karang Rejo tak Perlu Tunggu Ulang Tahun, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.