Berita Bulungan Terkini
Polresta Bulungan Selidiki Kapal LCT Angkut BBM Tenggelam di Perairan Tanah Kuning, Libatkan DLH
Peristiwa Kapal LCT SPOB angkut BBM yang tenggelam di peraiaran Tanah Kuning akhirnya diselidiki Polresta Bulungan, tumpahan BBM mencemari perairan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kapal LCT SPOB (Self Propelled Oil Barge) tenggelam di perairan Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (01/03/2024) lalu.
"Sementara masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin nnti bila sudah naik ke tahap sidik (penyidikan) akan disampaikan oleh Sat Reskrim," ungkap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai.
Tak hanya terkait peristiwa kapal LCT SPOB tenggelam, penyelidikan juga dilakukan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, akibat adanya tumpahan BBM (bahan bakar minyak).
Dalam penyelidikan ini, lanjutnya, Sat Reskrim Polresta Bulungan, melibatkan DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
Baca juga: Berikut Kronologi Kapal SPOB Angkut BBM Tenggelam di Perairan Tanah Kuning Bulungan
"DLH sudah ditembusi dan juga sudah melakukan peninjauan ke sana," lanjut Magdalena saat dikonfirmasi media, Selasa (26/03/2024).
Diwartakan sebelumnya, Kapal LCT SPOB Mayon dengan muatan BBM jenis solar, tenggelam di Lepas Pantai Jeti KAI (Kalimantan Aluminium Industry) yang berlokasi di Pindadak Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur pada sekitar pukul 18.00 Wita, Jumat (01/03/2024).
Awalnya Kapal LCT SPOB miring hingga akhirnya tengelam akibat diterpa angin kencang dan tingginya gelombang air laut.
Semua kru selamat dalam peristiwa tersebut. Mereka langsung dievakuasi ke darat untuk mendapat penanganan oleh tim medis di klinik perusahaan. Di atas kapal LCT SPOB tersebut terdapat 5 orang. Yakni 1 kapten dan 4 ABK (anak buah kapal).
Peristiwa kapal LCT SPOB tenggelam dan mengangkut BBM ini juga mendapat sorotan dari Walhi (wahana lingkungan hidup Indonesia). Melalui Manager Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin menyinggung terkait potensi pencemaran lingkungan di perairan Indonesia akibat tumpahan minyak.

“Tumpahan minyak di Indonesia sering terjadi dan dianggap sebagai suatu kejahatan lingkungan. Itu dianggap pencemaran biasa, padahal dampak dari pencemaran minyak ini itu jangka panjang,” kata Parid dalam keterangan persnya pada Selasa 5 Maret 2024.
Parid menyebut, minyak yang tumpah akan terus menempel dan membutuhkan waktu 10 tahun lebih bahkan puluhan tahun untuk kembali pulih.
Perusahaan pencemar, kata dia, juga harus bertanggungjawab dengan menghitung berapa banyak nelayan yang terdampak karena menggantungkan hidupnya di wilayah perairan tersebut.
“Ini perlu dicek karena ini nanti hubungannya dengan kewajiban perusahaan pencemar PT Mayon. Kalau berdasarkan PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim itu dia harus melakukan sejumlah hal, ada sanksinya,” kata dia dalam rilis tertulisnya.
Dalam kasus tersebut, menurutnya pihak kepolisian harus memastikan bahwa proses investigasi terkait dengan adanya pencemaran laut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Polisi juga harus memastikan perusahaan ini benar-benar menjalankan tanggungjawab,” kata Parid.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
penyelidikan
kapal LCT SPOB
tenggelam
Tanah Kuning
Bulungan
Kalimantan Utara
BBM
DLH
TribunKaltara.com
Persiapan Haji Tahun 2026, Kemenag Bulungan Lakukan Lebih Awal, Manasik Tiap Jumat dan Olaharaga |
![]() |
---|
Antisipasi Lonjakan Harga Beras, Bupati Bulungan Tekankan Pengawasan Distribusi dan Ketersediaan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, FPPI Kaltara Ajak Anak-anak Desa Punan Pesisir Ikuti Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Sikapi PMK tentang Efisiensi APBN, Bupati Bulungan Syarwani: Kita akan Menyesuaikan |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Beri Apresiasi Paskibraka Bulungan, Sebut Generasi Muda Harapan Masa Depan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.