Berita Tarakan Terkini

Tukang Ojek Dilaporkan ke Polisi, Dorong Petugas BPOM Tarakan hingga Terjatuh dan Luka Memar

Akibat membela pemilik toko yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPOM Tarakan, seorang tukang ojek dilaporkan polisi, karena dorong petugas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SY saat dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan dan kini harus menjalankan wajib lapor tiga kali seminggu. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN –Gegara ikut campur urusan orang, seorang tukang ojek inisial SY (57) dilaporkan petugas BPOM Tarakan ke Polres Tarakan.

SY dilaporkan ke Polres Tarakan, usai mendorong petugas BPOM Tarakan ketika melakukan pemeriksaan dan pengawasan di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Mendapatkan laporan, polisi dari unit Reskrim Polres Tarakan langsung menangkap tukang ojek ini.

Kronologinya bermula, petugas BPOM Tarakan hendak melakukan pengawasan terhadap makanan, di sebuah toko. Namun pihak toko melakukan penolakan dan melawan petugas. Sehingga terjadi cekcok antara pihak toko dan petugas BPOM Tarakan. Saat terjadi cekcok inilah SY tiba-tiba datang ke toko dan langsung mendorong petugas BPOM Tarakan.

Setelah didorong oleh SY, petugas BPOM Tarakan terjatuh dan menimpa rekannya yang lain hingga mengalami luka memar di lutut dan tangan kanan.

Baca juga: Temukan Penimbunan Beras Segera Lapor Polisi, Kapolres Tarakan Tegaskan Pelaku Diberi Sanksi Pidana

Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus ini kategorinya menghalangi petugas. Sebab SY menghalagi petugas BPOM Tarakan yang saat itu melakukan pengawasan obat dan makanan tanpa izin di Toko Nirwana.

“Jadi petugas BPOM Tarakan merasa kesakitan dan melapor ke Polres Tarakan. Adapun dari keterangan pelaku, pelaku pada saat itu melihat pemilik toko cekcok. Karena melihat percekcokan antara petugas BPOM dan pihak toko, pelaku berinisiatif mendorong anggota BPOM tersebut sehingga jatuh,” terangnya.

 Pasal dipersangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.

“Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Saat ini pelaku wajib lapor tiga kali seminggu sampai pemeriksaannya selesai dan dinyatakan p21 oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sendiri bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di Gang Ramayana Jalan Yos Sudarso. Pelaku melihat keributan dan berinisiatif mendorong petugas.

SY pelaku mendorong petugas BPOM 26032024
SY saat dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan dan kini harus menjalankan wajib lapor tiga kali seminggu.

“Dari keterangan pelaku ia hanya melihat cekcok mulut saja. Perihal Toko Nirwana menolak dicek. Nanti pihak toko juga kami minta klarifikasi tapi sampai saat ini pihak toko juga belum memenuhi panggilan. Kalau dugaan barang illegal saat ini tentu harus penyelidikan karena belum dapat bahan dari BPOM Tarakan,” terangnya.

Namun lanjutnya diduga pasti ada. Untuk pihak toko akan dipanggil dua kali jika belum memenuhi panggilan sampai panggilan kedua akan dilakukan pemanggilan paksa.

“Akan diterbitkan surat perintah membawa paksa, menjemput pihak toko,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved