Berita Kaltara Terkini
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Terapkan Diskon 2,5 Persen Pajak PBBKB, Ini Kata Pemprov Kaltara
Upaya mengendalikan inflasi, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 500.2.3/1256/SJ tentang pemberian insentif fiskal terkait PBBKB.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mencapai program prioritas nasional melalui pengendalian inflasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.2.3/1256/SJ tentang pemberian insentif fiskal terkait PBBKB.
Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan atau diskon pajak terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
“Ini sudah kita sampaikan ke seluruh daerah. Tujuannya agar tidak berdampak dalam kenaikan harga-harga barang dan transportasi disetiap daerah dan membebani masyarakat,” kata Horas kepada TribunKaltara.com, Kamis (29/3) saat menghadiri rapat koordinasi di Tanjung Selor.
Untuk insentif berupa pengurangan atau diskon pajak akan diberikan sebesar 2,5 persen. Meskipun dalam hal ini, Pemprov Kaltara telah menyelesaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan tarif PBBKB menjadi 10 persen.
Baca juga: Sebut Masih Andalkan Dana Transfer, Pemprov Kaltara Akui Belum Mandiri: Kita Harus Tingkatkan PAD
“Ini sudah diatur dipasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak disetiap daerah, disana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan merubah Perda, namun bisa dibuat untuk Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” jelas Horas.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan mengatakan sembari menunggu Pergub dan regulasi dalam pemberlakuannya, tarif untuk PBBKB akan diberlakukan kembali sebesar 7,5 persen.
"Seharusnya berlaku efektif mulai 1 April 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Kemendagri, untuk turut serta membantu dalam pengendalian inflasi melalui pemberian insentif fiskal maka akan akan pengurangan tarif atau diskon," ujar Datu
Ia berharap dengan adanya insentif fiskal dapat membantu menekan kenaikan harga-harga barang sehingga stabilisasi harga tetap terjaga.
Baca juga: Berlangsung Aman, Damai dan Sesuai Target, Partisipasi Pemilu 2024 di Bulungan Capai 80 Persen Lebih
“Dampak Inflasi terhadap masyarakat tinggi sekali, itu arahan dari pak mendagri," pungkasnya.
(*)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Kementerian Dalam Negeri
pengendalian inflasi
Pemprov Kaltara
Tanjung Selor
Kaltara
Turnamen Mobile Legend Dispora Kaltara, Samseng Esport Bulungan Bekuk Sigma Allstar Dengan Skor 3-2 |
![]() |
---|
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.