Berita Kaltara Terkini

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Terapkan Diskon 2,5 Persen Pajak PBBKB, Ini Kata Pemprov Kaltara

Upaya mengendalikan inflasi, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 500.2.3/1256/SJ tentang pemberian insentif fiskal terkait PBBKB.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Kegiatan rapat koordinasi pemberian insentif fiskal oleh Kemendagri dan Bapenda Provinsi Kaltara. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mencapai program prioritas nasional melalui pengendalian inflasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.2.3/1256/SJ tentang pemberian insentif fiskal terkait PBBKB.

Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan atau diskon pajak terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

“Ini sudah kita sampaikan ke seluruh daerah. Tujuannya agar tidak berdampak dalam kenaikan harga-harga barang dan transportasi disetiap daerah dan membebani masyarakat,” kata Horas kepada TribunKaltara.com, Kamis (29/3) saat menghadiri rapat koordinasi di Tanjung Selor.

Untuk insentif berupa pengurangan atau diskon pajak akan diberikan sebesar 2,5 persen. Meskipun dalam hal ini, Pemprov Kaltara telah menyelesaikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan tarif PBBKB menjadi 10 persen.

Baca juga: Sebut Masih Andalkan Dana Transfer, Pemprov Kaltara Akui Belum Mandiri: Kita Harus Tingkatkan PAD

“Ini sudah diatur dipasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak disetiap daerah, disana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan merubah Perda, namun bisa dibuat untuk Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” jelas Horas.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan mengatakan sembari menunggu Pergub dan regulasi dalam pemberlakuannya, tarif untuk PBBKB akan diberlakukan kembali sebesar 7,5 persen.

"Seharusnya berlaku efektif mulai 1 April 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Kemendagri, untuk turut serta membantu dalam pengendalian inflasi melalui pemberian insentif fiskal maka akan akan pengurangan tarif atau diskon," ujar Datu

Ia berharap dengan adanya insentif fiskal dapat membantu menekan kenaikan harga-harga barang sehingga stabilisasi harga tetap terjaga.

Baca juga: Berlangsung Aman, Damai dan Sesuai Target, Partisipasi Pemilu 2024 di Bulungan Capai 80 Persen Lebih

“Dampak Inflasi terhadap masyarakat tinggi sekali, itu arahan dari pak mendagri," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved