Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Kelas 9 PKN SMP Semester 2 Halaman 94: Uji Kompetensi Bab 3
Berikut adalah kunci jawaban mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) kelas 9 semester 2 halaman 94, Uji Kompetensi Bab 3.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
- Hak rakyat diakui dan dihargai
8. - Langsung: Rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
- Umum: Telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Bebas: Memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
- Rahasia: Pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
- Jujur: Bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adil: Mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun
9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.
10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.
11. - Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU
12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD
- Menetapkan peraturan pemerintahan
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
13. - Fungsi Legislasi: Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran: Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Penetapan Undang Undang Dasar dan pemilihan atau penetapan atau pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.