Berita Islami

Penjelasan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Telat

Berikut rincian batas waktu membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi umat Islam pada Ramadhan menjelang Idul Fitri.

SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut rincian batas waktu membayar zakat fitrah.

Bagi umat Islam, membayar zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan atau minimal sebelum berangkat shalat Idul Fitri.

Dikutip TribunKaltara.com dari Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga dibolehkan, setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam membayar zakat fitrah, ada waktu tertentu yang diharamkan dan dimakruhkan

Dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah, diantaranya yakni:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunnah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Berikut bacaan niat zakat fitrah diri sendiri dan keluarga, dikutip dari catatan Habib Ahmad bin Novel yang berjudul Fiqh Zakat Fitrah:

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved