Lowongan Kerja
Kabar Gembira, Pemkab Nunukan Buka Penerimaan 1.000 Formasi CPNS dan PPPK, Cek Jadwal dan Syaratnya
Berikut kabar gembira, Pemkab Nunukan melalui BKPSDM memuka penerimaan CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1000 formasi, cek jadwal dan syarat pendaftarannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut kabar gembira, Pemkab Nunukan melalui BKPSDM memuka penerimaan CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1000 formasi, cek jadwal dan syarat pendaftarannya.
Kesempatan bagi pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemkab Nunukan untuk ikut seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Nunukan, mengumumkan bahwa tahun ini Pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura'i, rekrutmen CPNS dan PPPK dijadwalkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai Mei 2024 ini.
Dan, kabar gembira bagi masyarakat Nunukan, khususnya yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK, kuota yang akan diusulkan ke BKN 1.000-an.
Meliputi formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca juga: Tes CPNS dan PPPK Dijadwalkan Mei 2024, Pemkab Nunukan Usulkan Kuota 1.000 PPPK, Berikut Formasinya
"Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK dijadwalkan mulai Mei 2024.
Kuota PPPK Nunukan untuk guru 400-an, tenaga kesehatan 300-an, dan tenaga teknis 250-an," ungkap Sura'i kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/04/2024) kemarin.
Khusus penerimaan PPPK lanjut Sura’i, hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) Pemkab Nunukan.
Sehingga, untuk bisa mendaftar PPPK, hanya dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala OPD yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga honorer.

Syarat lainnya, pendaftar PPPK diutamakan bagi tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas.
"Pertimbangan kami usia 35 tahun ke atas tidak mungkin lagi ikut tes CPNS. Meski demikian tidak menutup peluang anak muda mengikuti seleksi PPPK," jelasnya.
Agar kuota PPPK yang diusulkan disetujui, BKPSDM Nunukan akan mengajak anggota DPRD melakukan lobi ke BKN dalam waktu dekat ini.
Sementara untuk tenaga teknis sekira 250 orang sudah dibagi sesuai analisis jabatan dan kebutuhan masing-masing OPD dengan menyesuaikan jatah dari Kemenpan RB.
"Misalnya Dinas PU kebutuhannya 30 pegawai, tapi kuota yang bisa dipenuhi hanya 10 orang. Begitu juga dengan dinas lain," tuturnya.
Baca juga: Akhirnya CPNS 2024 Dibuka di Nunukan Kalimantan Utara, Sempat Vakum 8 Tahun
Sementara itu, kebutuhan CPNS di Kabupaten Nunukan cukup banyak, namun tahun ini Pemkab Nunukan hanya membuka kuota CPNS 200-an formasi.
Dikemukakan Sura'i, kebutuhan PNS di Kabupaten Nunukan mencapai 8.000 pegawai, sedangkan saat ini jumlah PNS hanya 3.600 pegawai.
"Meskipun jumlah PNS masih kurang, tapi tidak menganggu pelayanan publik. Kita masih punya PPPK 1.700 pegawai. Masih kekurangan 1.000-an lah kalau PNS," ungkapnya.
Sebelumnya kabar gembira disampaikan Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada TribunKaltara.com.
Menurutnya, Kemenpan-RB telah menyetujui usulan formasi CPNS untuk Pemprov Kaltara sebanyak 1.468 formasi, terdiri 1.403 PPPK dan 65 CPNS.
Dikatakan Andi Amriampa, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka dalam 3 periode.
Khusus seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Pengumuman dan seleksi administrasi tahap 1 rencananya akan dimulai pada Juni 2024.
Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Agustus 2024.
Pendaftarakan dimulai pada Maret 2024 ini, dengan terbagi dalam 3 periode pendaftaran.
Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau PPPK
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
- Mendaftar melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga
Baca juga: Lowongan Kerja – Info Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
Jadwal CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK: Maret 2024
- Pendaftaran CPNS dan PPPK: April 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Mei-Juni 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Juli-Agustus 2024
- Pengumuman hasil akhir: September 2024
- Penandatanganan kontrak kerja: Oktober 2024
(*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.