Senin, 18 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Pansus Usulkan Pemkab Daftar Ulang Dua Lapangan Terbang di Pedalaman Malinau ke Kemenhub RI

Sejumlah lapangan terbang (Lapter) atau Bandara Perintis di pedalaman dan perbatasan Malinau masih perlu didaftarkan ulang ke Kementerian Perhubungan.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Suasana di pengguna jasa penerbangan perintis dari Bandara di Malinau Kota menuju rute perintis ke daerah terluar Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah lapangan terbang (Lapter) atau Bandara Perintis di pedalaman dan perbatasan Malinau masih perlu didaftarkan ulang ke Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.

Pendaftaran ulang airstrip atau lapangan terbang di daerah pedalaman diperlukan guna memenuhi persyaratan terbang bagi maskapai penerbangan perintis.

Registrasi Lapter juga bertujuan agar dana APBN dan APBD Malinau untuk subsidi ongkos angkut dapat terserap menuju rute penerbangan belum terdaftar.

"DPRD menyampaikan agar Pemerintah Kabuompaten mendaftarkan ulang Lapangan terbang di daerah pedalaman dan perbatasan," ujar Juru Bicara Pansus LKPJ Bupati 2023 DPRD Malinau, Kus Fajar Rimawan.

Baca juga: Usai PDIP, Gabungan Relawan Wempi 2 Periode Bangun Komunikasi Pilkada Malinau ke Golkar dan Hanura

Setidaknya ada 2 lapangan terbang yang perlu segera didaftarkan untuk memenuhi regulasi terbang Kemenhub RI, yakni Lapter Long Pala di Mentarang Hulu dan Lapter Long Sule di Kecamayan Kayan Hilir.

Pada tahun 2024 ini, ada sejumlah program pemerintah Kabupaten Malinau memfasilitasi akses bagi warga pedalaman dan perbatasan Malinau.

Pendaftaran ulang bertujuan agar landasan pacu dapat digunakan sekaligus intensitas terbang dapat dimaksimalkan.

Pansus meminta agar Pemkab Malinau sesegera mungkin dapat melaksanakan pendaftaran agar jalur udara dapat terhubung secara administrasi ke database kementerian.

"Agar usulan ini sesegera mungkin dapat disampaikan dan agar pada April 2024 harus terdaftar ulang sesuai regulasi yang diterapkan kementerian perhubungan," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved