Berita Nunukan Terkini
Berikut 9 Desa di Nunukan Kaltara Gelar Pilkades Serentak 2025, DPMD Singgung Perpanjangan Jabatan
Berikut 9 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang siap menggelar Pilkades Serentak 2025, DPMD singgung perpanjangan masa jabatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut 9 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang siap menggelar Pilkades Serentak pada 2025, DPMD Nunukan singgung perpanjangan masa jabatan.
Diketahui di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memiliki 21 kecamatan dan 232 desa.
Adapun 9 desa yang bakal melaksanakan Pilkades Serentak pada 2025 tersebut tersebar di enam kecamatan yang ada di Nunukan.
Diantaranya Desa Binusan (Kecamatan Nunukan), Desa Samaenre Semaja (Kecamatan Sei Menggaris), dan 3 desa di Kecamatan Sebatik Barat, yakni Desa Binalawan, Desa Setabu, dan Desa Liang Bunyu.
Selanjutnya, Desa Sei Pancang (Kecamatan Sebatik Utara), Desa Sungai Nyamuk dan Tanjung Aru (Kecamatan Sebatik Timur).

Baca juga: Hasil Pilkades Malinau Tahap 1, Pemenang Didominasi Pendatang Baru, Tersisa 27 Persen Kades Petahana
Terakhir Desa Aji Kuning di Kecamatan Sebatik Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan, masa jabatan Kepala Desa yang berakhir pada 2025 nanti bakal diperpanjang menjadi delapan tahun.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: 34 Peserta dari 14 Desa Bakal Ikuti Pilkades 2023, DPMD Nunukan Antisipasi Ijazah Palsu
"Melalui zoom yang dilaksanakan oleh Kemendagri baru-baru ini, bahwa masa jabatan Kepala Desa periode 2019-2025 akan diperpanjang menjadi delapan tahun," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/05/2024) pagi.
Kendati begitu, Helmi Pudaaslikar menuturkan, soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa masih menunggu peraturan pelaksana UU Desa.
"Soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun masih menunggu peraturan pelaksanaan undang-undang desa," tandasnya.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.