Berita Nunukan Terkini
78 Jabatan BPD di Nunukan Kaltara Bakal Berakhir Tahun Ini, Kadis PMD: Sesuai UU Bisa Diperpanjang
Sebanyak 78 jabatan Badan Pemusyawaratan Desa atau BPD di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara bakal berakhir tahun 2024 ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 78 jabatan Badan Pemusyawaratan Desa atau BPD di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara bakal berakhir tahun 2024 ini.
Namun, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Helmi Pudaaslikar belum ada kejelasan mengenai jabatan BPD yang bakal berakhir tahun ini tersebut.
Helmi Pudaaslikar mengungkapkan, BPD yang bakal berakhir masa jabatannya tahun ini ada di 78 desa tersebar di 17 kecamatan.
Diketahui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memiliki 232 desa dan 21 kecamatan.
Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan BPD di 78 desa tersebut bisa diperpanjang.
"Ada BPD yang habis masa jabatan di September, Oktober, dan November 2024 ini.
Kalau mengikuti undang-undang desa terbaru jabatan mereka diperpanjang," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/05/2024) pagi.
Baca juga: Lima Kepala Desa Maju Bacaleg Sedang Diproses PAW, Kepala DPMD Nunukan Helmi: Tahun Ini Juga
Kendati begitu, dia menyampaikan bahwa DPMD Kabupaten Nunukan masih menunggu peraturan pelaksana undang-undang desa.
"Terakhir kami zoom dengan Kemendagri, UU Nomor 3 Tahun 2024 itu akan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana.
Baik itu peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut undang-undang tersebut," ucapnya.
BPD yang memiliki masa jabatan selama lima tahun itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang penting di dalam pemerintahan desa.
Baca juga: DPMD Nunukan Akui 5 Kades Maju Sebagai Bacaleg, Helmi: Satu Sedang Diproses Berkas Pengundurannya
"BPD itu melakukan musyawarah desa. Lalu mereka yang menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Ya semacam LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban) kepala desa," ujar Helmi.
"BPD juga yang memfasilitasi Pilkades dengan membentuk panitia pelaksanaan Pilkades," tambahnya.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.