Berita Bulungan Terkini
Implementasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPMD Bulungan Sebut Masih Tunggu Juknis Dalam Perda
DPR RI telah mengesahkan UU No 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No 6 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No 6 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades)
Dengan diketoknya palu atas UU No 3 Tahun 2024, maka masa jabatan Kades yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, Nurdin menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut secara umum memiliki waktu masa menjabat yang sama.
“Sebenarnya sama saja, kalau dulu dalam 3 kali 6 tahun untuk jabatannya, lah sekarang 2 kali 8 tahun. Jadi sebenarnya masa maksimal menjabat sama- sama 16 tahun hanya durasi dalam satu periode menambah 2 tahun,” kata Nurdin kepada TribunKaltara.com, Senin (6/5).
Baca juga: Bertahan Setahun, 90 Persen Road Barrier Jalan Agathis-Serindit Bulungan Rusak, Penjelasan Dishub
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu terkait petunjuk teknis yang akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Kementerian dan bermuara pada perubahan Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk melaksanakan ketentuan kita juga harus merubah Perda karena UU kan berubah, jadi Perda yang mengatur tentang pemilihan Kades juga harus dirubah,” jelasnya.
Terkait hal ini, ia mengatakan masih harus menunggu sosialisasi secara resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai perubahan UU No 3 Tahun 2024 tersebut. Sehingga untuk pemilihan Kades periode 2021-2027 apakah nantinya akan mendapat penambahan durasi masa jabatan 2 tahun tersebut atau untuk pemilihan Kades berikutnya, Nurdin belum dapat memastikan hal tersebut.
“Itu yang masih kita tunggu untuk turunan dari UU tersebut, apakah nanti akan tetap habis ataukah berlanjut,” pungkasnya.
(*)
Dianggaran Rp 29 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur Kaltara Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Minta Gerakan Jumat Bersih di OPD Kembali Dihidupkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Kebut Pengerjaan Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.