Berita Bulungan Terkini

Implementasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPMD Bulungan Sebut Masih Tunggu Juknis Dalam Perda

DPR RI telah mengesahkan UU No 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No 6 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Pelantikan Kades. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORDewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2024 atas perubahan UU No 6 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades)

Dengan diketoknya palu atas UU No 3 Tahun 2024, maka masa jabatan Kades yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, Nurdin menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut secara umum memiliki waktu masa menjabat yang sama.

“Sebenarnya sama saja, kalau dulu dalam 3 kali 6 tahun untuk jabatannya, lah sekarang 2 kali 8 tahun. Jadi sebenarnya masa maksimal menjabat sama- sama 16 tahun hanya durasi dalam satu periode menambah 2 tahun,” kata Nurdin kepada TribunKaltara.com, Senin (6/5).

Baca juga: Bertahan Setahun, 90 Persen Road Barrier Jalan Agathis-Serindit Bulungan Rusak, Penjelasan Dishub

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu terkait petunjuk teknis yang akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta Kementerian dan bermuara pada perubahan Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk melaksanakan ketentuan kita juga harus merubah Perda karena UU kan berubah, jadi Perda yang mengatur tentang pemilihan Kades juga harus dirubah,” jelasnya.

Terkait hal ini, ia mengatakan masih harus menunggu sosialisasi secara resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai perubahan UU No 3 Tahun 2024 tersebut. Sehingga untuk pemilihan Kades periode 2021-2027 apakah nantinya akan mendapat penambahan durasi masa jabatan 2 tahun tersebut atau untuk pemilihan Kades berikutnya, Nurdin belum dapat memastikan hal tersebut.

“Itu yang masih kita tunggu untuk turunan dari UU tersebut, apakah nanti akan tetap habis ataukah berlanjut,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved