Berita Bulungan Terkini

Federasi Buruh Indonesia Sebut Masih Ada Perusahaan di Bulungan Belum Bayarkan Gaji Sesuai UMK

DPW Federasi Buruh Indonesia Kaltara menyebutkan masih ada perusahaan di Bulungan Kalimantan Utara yang belum membayar gaji ke karyawan sesuai UMK.

TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengupahan oleh beberapa perusahaan masih menjadi polemik hingga saat ini, tak terkecuali di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Buruh Indonesia Kaltara, Haposan Situmorang menyampaikan, bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam pemberian gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih jauh dari kata proporsional. Adapun besaran UMK di Bulungan yakni Rp 3.480.627.

"Sepertinya, hingga saat ini masih terdapat beberapa pekerja yang menerima gaji dibawah standar UMK," ucapnya

Menurutnya, perusahaan-perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan dalam menjalankan regulasi, sehingga UMK yang seharusnya dirasakan seluruh pekerja, justru belum terpenuhi secara menyeluruh.

DPW Federasi Buruh Indonesia Kaltara terus mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertarans) untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait gaji yang masih dibawah UMK.

Baca juga: Besaran UMK Tiap Kabupaten dan Kota di Kaltara Berbeda, Segini Kenaikannya

"Kita terus menekankan pentingnya peran pengawasan kepada OPD terkait untuk memastikan, apakah pelaku usaha telah mematuhi aturan yang berlaku," jelas Haposan Situmorang.

Terkait hal ini, ia juga mengatakan bahwa sikap tegas dari Pemerintah Daerah sangatlah dibutuhkan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK.

"Kami mendesak pemerintah, untuk melakukan sosialisasi terkait aturan UMK yang berlaku kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara," tegasnya.

Haposan Situmorang berharap, sosialisasi yang intens dapat membuat perusahaan mematuhi dan menjalankan regulasi dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada.

"Selain UMK, kami juga mengimbau agar Pemerintah Daerah juga menegaskan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), karena itu merupakan hak yang memang harus diterima," ucapnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved