Berita Daerah Terkini
Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim periksa 6 saksi.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim periksa 6 saksi.
Pascapenggeledahan RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di rumah sakit milik Pemprov Kaltim ini.
"Sejauh ini sudah kita melakukan pemanggilan sebagai saksi - saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5/2024).
Kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran TPP 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.
Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.
"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Baca juga: BPK Ungkap Kelebihan Bayar Belanja Obat dan Alkes di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Perlu Lakukan Ini
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah ke RSUD AW Sjahranie Samarinda pada Selasa (7/5/2024).
Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.
Baca juga: Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Perusda Berdikari Bulungan Ditunda
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus ini dijelaskan singkat Toni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.