Berita Daerah Terkini
Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim periksa 6 saksi.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim periksa 6 saksi.
Pascapenggeledahan RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di rumah sakit milik Pemprov Kaltim ini.
"Sejauh ini sudah kita melakukan pemanggilan sebagai saksi - saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5/2024).
Kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran TPP 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.
Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.
"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Baca juga: BPK Ungkap Kelebihan Bayar Belanja Obat dan Alkes di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Perlu Lakukan Ini
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah ke RSUD AW Sjahranie Samarinda pada Selasa (7/5/2024).
Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.
Baca juga: Saksi tak Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pejabat Perusda Berdikari Bulungan Ditunda
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus ini dijelaskan singkat Toni.
Menurutnya, RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD.
Salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW Sjahranie Samarinda tak sesuai.
Ujungnya dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mendukung langkah Kejati Kaltim menggeledah RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) senilai Rp 6 miliar antara tahun 2019-2022.
Baca juga: Soal Wacana Kabupaten Berau Gabung Kaltara, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
Akmal Malik menghormati langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan guna menciptakan birokrasi yang tidak hanya profesional tapi juga akuntable.
"Kita punya fungsi masing-masing. Kalau aparat penegak hukum menemukan indikasi-indikasi, tentunya mereka dapat melakukan tupoksinya," ucapnya, Kamis (9/5).
Pj Gubernur Kaltim meminta agar pihak-pihak yang terkait dapat kooperaktif dan mengikuti prosedural yang ada.
"Karena dengan begitu kita dapat membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi," sambungnya.
Akmal Malik juga mengimbau agar seluruh ASN yang ada di Pemprov Kaltim dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Sahabat terbaik agar tidak jatuh adalah aturan. Hindari praktik-praktik yang berdampak pada pasal-pasal pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca juga: Sehari 100 Pasien Jantung Berobat di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Jam Operasional Poli Ditambah
Laporan RSUD
Kepala Unit Humas RSUD AW Sjahranie Samarinda, dr. Arysia Andhina mengatakan Kejati Kaltim menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit tahun 2022.
"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD AW Sjahranie Samarinda. Dan hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adapun dokumen - dokumen yang dibawa Kejati Kaltim pada saat mereka melakukan penggeladahan itu, merupakan dokumen terkait pemberian TPP.
"Dokumen yang dibawa adalah dokumen - dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut," tuturnya.
Sehingga, wanita yang akrab di sapa dr Sisi itu menegaskan, kasus ini berawal dari temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya ke Kejati Kaltim.
"Dan di 2024 kejaksaan ke AWS untuk mengambil barang bukti. Di 2022 barang bukti juga telah diperiksa BPK," tambahnya. (uan/ave)
Baca juga berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.