Berita Tarakan Terkini
Update Kasus Makam Korban Penganiayaan Dibongkar, Polres Tarakan Sebut 10 Saksi Diperiksa
Update kasus makam dibongkar ternyata bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS terhadap rekan tongkrongannya berinsial AG dan AA.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terkini kasus makam dibongkar ternyata bermula dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HS terhadap rekan tongkrongannya berinsial AG dan AA masih berproses di kepolisian.
Saksi bertambah menjadi 10 orang diperiksa. Sampai hari ini proses autopsi masih dilakukan tim forensik di rumah sakit.
Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya siang tadi, Jumat (17/5/2024).
AG (20) dalam hal ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Setelah sebelumnya disebutkan 8 saksi, kini bertambah dua saksi diperiksa.
Baca juga: Sebulan Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjualan Sapi di Tarakan Meningkat, Datangkan dari Gorontalo
Artinya sudah ada 10 saksi ikut diperiksa dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari teman dan tetangga korban.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres Tarakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wita. Penganiayaan terjadi pada saat korban bermain sepeda kemudian terjadi olok-olokan.
Pelaku lalu melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban pingsan.
“Disampaikan penyebabnya kecelakaan naik sepeda. Ternyata kejadiannya tidak seperti itu, beberapa saksi mengakui adanya tindak penganiayaan ke Polsek Tarakan Barat,” ungkap Kapolres Tarakan.
Korban sempat dilarikan ke RS Pertamina, namun setelah dilakukan penanganan medis, AG dinyatakan meninggal dunia.
Barulah sepekan kemudian terungkap, dimana sebelunnya dilaporkan, empat orang mendatangi Polsek Tarakan Barat dan mengakui adanya penganiayaan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal.
“Kami masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap apakah saksi-saksi memiliki niat dan sepakat menutupi kejadian ini,” ucap Kapolres Tarakan.
Baca juga: Terbang ke Tarakan Kalimantan Utara, Pelita Air Perlu Studi Kelayakan, Siapkan Airbus 180 Seat
Kini pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 Jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.