Berita Nunukan Terkini
Diduga Cemburu, Pria di Nunukan Kaltara Ini Tega Aniaya Istri Pakai Helm dan Batu Bata
Istri luka memar usai dianiay suaminya pakai helm dan batu bata. Gegara suami cemburu sang istri jalan dengan teman prianya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kaltara inisial HS (30) diringkus ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP), lantaran diduga aniaya istri hingga benjol dan mengalami luka memar.
HS yang merupakan warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau RT 12, Kelurahan Nunukan Timur, dipolisikan setelah diduga aniaya istri.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh HS menyebabkan benjolan pada kepala sang istri dan terdapat sejumlah luka memar pada bagian punggung.
"Tersangka aniaya istri karena cemburu. Penganiayaan dilakukan pakai helm dan batu bata merah," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (21/05/2024), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Cemburu Lihat Mantan Istri Boncengan Sepeda Motor dengan Pacar, Residivis Ini Lakukan Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan berawal dari tersangka HS memergoki istrinya jalan berdua dengan teman prianya.
"Tersangka melihat istrinya jalan bersama seorang pria. Besoknya, menjelang Magrib saat korban sedang duduk di teras rumah, suaminya datang langsung memarahinya. Korban yang tidak mau bertengkar langsung masuk ke dalam rumah," ucap Zainal.
Tersangka yang tidak terima diabaikan oleh istrinya, langsung menyusul masuk ke dalam rumah.
Sebelum masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil sebuah helm di dekat pintu dan dipukulkan berkali-kali ke tubuh istrinya.
Tak hanya itu, untuk melampiaskan amarahnya, tersangka keluar rumah dan mengambil batu bata merah.

"Tersangka juga memukul kepala istrinya pakai batu bata tersebut. Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," ujar Zainal.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polsek KSKP Nunukan langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
"Antara tersangka dan korban memiliki hubungan suami istri sirih. Korban yang mengalami luka lumayan parah, menolak untuk berdamai dengan suaminya itu," tutur Zainal.
Bahkan korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirihnya itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap Zainal.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Diskusi Bawaslu Kaltara di Nunukan, TA DPR RI Sebut Jangan Sampai Seperti 'Macan Ompong' |
![]() |
---|
55 KK di Mansalong Kehilangan Tempat Tinggal, BPBD Nunukan Kaltara Tetapkan Status Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Hilang Saat Cari Sapi, Pemuda 18 Tahun di Sebatik Nunukan Kaltara Ditemukan Tewas Terapung di Sungai |
![]() |
---|
3 Oknum Polisi di Nunukan Terjerat Narkoba Diputus PTDH Ajukan Banding, 1 Masih Proses Sidang Etik |
![]() |
---|
Pesta Pernikahan di Nunukan Kaltara Berujung Ricuh, Seorang Warga Terluka, Polisi Amankan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.