Berita Nunukan Terkini

Diskusi Bawaslu Kaltara di Nunukan, TA DPR RI Sebut Jangan Sampai Seperti 'Macan Ompong'

Penguatan kelembagaan Bawaslu diusulkan masuk dalam DIM untuk dibahas dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI - Jajaran Bawaslu Malinau saat Memantau Pelaksanaan Pungut Hitung Suara untuk Sejumlah TPS di Kabupaten Malinau tahun 2020 lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penguatan kelembagaan Bawaslu diusulkan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan penguatan kelembagaan Bawaslu itu dibahas dalam forum diskusi dengan tema " Bawaslu Mendengar: Proyeksi Strategis Pengawasan Dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal di Perbatasan".

Forum diskusi yang digelar oleh Bawaslu Kalimantan Utara ( Kaltara ) di Kabupaten Nunukan, Senin (15/09/2025) dihadiri oleh Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Afandy.

"Kegiatan hari ini lebih kepada penguatan kelembagaan Bawaslu. Jangan sampai Bawaslu ke depan seperti ' macan ompong '," kata Kadri Yusuf Afandy kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pria yang akrab disapa Afandy itu menegaskan penguatan kewenangan Bawaslu penting agar tidak hanya sebatas memberi rekomendasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu, tapi juga bisa memberikan penindakan hukum dan memutus perkara pelanggaran Pemilu.

"Dalam forum tadi, Bawaslu ingin punya power untuk mengeksekusi. Artinya Bawaslu sudah bisa menangkap sendiri, mengadili, dan memutus sendiri perkara-perkara pelanggaran Pemilu. Tanpa harus ada kepolisian dan kejaksaan. Usulan itu diminta dimasukan dalam DIM untuk dibahas dalam pembahasan Komisi II DPR RI," ucapnya.

Afandy menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal.

"Pembahasan revisi Undang-undang Pemilu ini akan lebih cepat daripada Undang-undang Pemilu sebelumnya. Kalau sebelumnya mendekati tahapan Pemilu baru diketok," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved