Rabu, 8 April 2026

Berita Tarakan Terkini

HET Beras SPHP Naik Jadi Rp13.100 Per Kilogram Mulai 1 Mei 2024, Begini Penjelasan Bulog Tarakan

1 Mei 2024 HET beras SPHP Perum Bulog mengalami kenaikan menjadi Rp 13.100, padahal sebelumnya hanya Rp 11.500. Terjadi kenaikan Rp 1.600 per kilogram

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mulai 1 Mei 2024, harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.100 per kilogram. Untuk kenaikan harga beras SPHP berlaku 1 Mei 2024.

"Harga beras SPHP saat ini di gudang Bulog Rp 11.300 per kg, dan harga jual maksimal atau HET Rp13.100 per kg. Ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai waktu tidak ditentukan.  Artinya apabila ada perubahan penugasan dan perubahan kebijakan nanti akan menyesuaikan," ungkap Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo.

Sri Budi Prasetyo mengatakan, kenaikan harga beras SPHP kurang lebih Rp1.600 per kg, berdasarkan perhitungan HET.

Terjadinya kenaikan harga beras SPHP ini sesuai dengan surat  dari Badan Pangan Nasional Nomor 142 Tahun 2024. Perum Bulog Tarakan terima surat kenaikan beras SPHP  pada  29 April 2024.log. Dalam surat tersebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penugasan SPHP menyatakan untuk penugasan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2024.

Baca juga: Jual Beras SPHP di Atas HET Rp11.500 Per Kg akan Di-Blacklist, Sri Budi Prasetyo: Biar Ada Efek Jera

Sri Budi Prasetyo menjelaskan kenaikan ini dilatarbelakangi adanya relaksasi melalui surat Bapanas nomor 134 Tahun 2024 yang diturunkan pada 24 April 2024 sebelumnya.

Relaksasi berlaku untuk harga beras medium dan premium di tingkat konsumen dan berlaku sampai 31 Mei.
Adanya relaksasi, dampaknya juga berlaku untuk beras SPHP yang HET-nya ikut mengalami kenaikan.

"Sebelumnya kan harga awal di gudang kami sebesar Rp10.250 menjadi Rp11.300. Jadi ada kenaikan sebesar Rp 1.050. Kemudian untuk HET juga mengalami kenaikan. Dari HET Rp11.500 di awal sebelum relaksasi, menjadi Rp13.100 per kg. Untuk HET kenaikan di kisarab Rp1.600 per kg. Jadi memang kenaikan SPHP ini penyesuaian adanya kebijakan relaksasi harga beras di tingkat konsumen," terangnya.

Relaksasi sendiri berlaku dari tanggal 1 Mei sampai 31 Mei dan menunggu kebijakan selanjutnya.

" Kalau memang ada relaksasi biasa ada perpanjangan. Untuk SPHP sendiri, masih berlaku sesuai tanggal ditetapkan sampai waktu belum ditentukan," jelasnya.

Ilustrasi Stok beras SPHP di Gudang Perum Bulog Cabang Tarakan berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan, Kaltara.
Ilustrasi Stok beras SPHP di Gudang Perum Bulog Cabang Tarakan berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung Tarakan, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Relaksasi dilakukan pemerintah ia menilai pertama melihat dari sisi produsen petani. Saat musim panen, harga petani kurang menguntungkan, apalagi biaya produksi petani meningkat semenjak kemarin subsidi pupuk dikurangi artinya pengeluaran petani lebih tinggi.

"Dengan adanya relaksasi ini, petani lebih diuntungkan karena pasti memperoleh hasil panen yang lebih tinggi," jelasnya.

Selain itu di sisi penggilingan, mereka lebih mudah berjualan ke retail modern. Karena retail modern memiliki batasan HET. Selama ini diakuinya, di sisi penggilingan, operasional cukup tinggi. Ada kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan bahan bakar artinya biaya produksi tinggi.

"Jadi sempat kemarin beras kosong di retail karena posisi biaya produksi tinggi, HET masih di bawahnya dari harganya. Jadi penggilingan takut jual ke retail modern. Karena kalau jual di atas HET, tentunya akan melanggar dan akan ditindak. Hal itu jadi kebijakan pemerintah menetapkan relaksasi harga," jelasnya.

Relaksasi harga sendiri lanjutnya tidak hanya untuk SPHP tetapi juga untuk beras premium dan medium. "SPHP kan beras penugasan. Sudah diatur pemerintah. Tapi kalau medium premium, surat Bapanas nomor 134 ini berkaku untuk umum," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved