Berita Pemprov Kaltara

Pemprov Kalimantan Utara Fasilitasi 5.660 Sertifikat Tanah di Wilayah Perbatasan

Pemprov Kaltara terus mendorong program pembangunan berupa kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Pemprov Kaltara memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah masyarakat di wilayah perbatasan beberapa waktu lalu 

Adapun maksud daripada program sertifikat tanah ini adalah untuk membantu masyarakat dan memperkuat legalitas wilayah negara Indonesia, serta perhatian Pemprov Kaltara kepada masyarakat perbatasan.

"Selain itu, program sertifikat tanah ini adalah upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perbatasan yang kesulitan menjangkau pelayanan di Kantor Pertanahan di ibukota kabupaten," kata Ferdy.

Secara teknis, program penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.

(dkisp)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved