Berita Tarakan Terkini

Tak Terima Wanita Disukainya Dibawa Pria Lain, AF Nekat Lakukan Pengeroyokan, Korban Luka di Kepala

AF pelaku pengeroyokan akhirnya behasil diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai melakukan pengertokan terhadap FA.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku berinisial AF saat berada di Kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatann memukul korban. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Satreskirim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan berinisial AF di Tarakan, Kaltara. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku pada 9 Mei 2024  dan pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Hasil diinterogasi dari pelaku, kronologi pengeroyokan bermula pada 30 April 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau dinihari di sebuah THM (Tempat Hiburan Malam). Saat pelaku mengajak seorang wanita  inisial VA yang jadi incarannya dan memberikan minuman. Namun ternyata wanita yang jad disukainya tersebut  itu malah pulang dengan pria lain inisial FA yang tak lain adalah korban.

Melihat wanita yang diajaknya minum dan jadi incaran tersebut pulang dengan korban, membuat pelaku tidak terima. Sehingga pelaku bersama rekan-rekannya mengejar korban yang pergi dengan perempuan tersebut. Sampai di Gitajalatama pelaku dan rekan-rekannya memberhentikan korban. 

Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Tarakan, Gegara Kayu Milik Keluarga Dicuri 

Terjadilah perang adu mulut dan akhirnya pengeroyokan. Akibat pengeryokan tersebut korban alami luka di bagian kepala. Tidak terima dipukul oleh pelaku dan rekannya tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Tarakan.

Randhya Sakhtika Putra mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melihat video amatir di bundaran Gitajalatama. Usai melakukan penyelidikan akhirnya AF berhasil ditangkap pada 9 Mei 2024.

"AF pun langsung diinterogasi dan mengakui telah melakukan   pemukulan terhadap korban. pelaku lainnya inisial BL melakukan pengrusakan. Hingga saat ini  BL masih berstatus DPO. Karena dalam proses penyelidikan, selama tiga hari terakhir tidak berada di Tarakan," ucap Randhya Sakhtika Putra.

Randhya Sakhtika Putra menambahkan, sebenarnya korban membawa buttom stick atau alat pemukul. Dan saat merasa terancam ia pun mengeluarkan alat tersebut. Namun belum sempat digunakan ditahan pelaku lain, dan pelaku lyang menghantam ke korban.

"Pelaku menghantam korban. Korban posisi berada dalam mobil. Luka korban ada di kepala, robek terkena benda. Alat ini kemungkinan beli online. Padahal ini alat biasa dipakai kepolisian," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa UBT Pelaku Pengeroyokan Dapat Restorative Justice, Wajib Ikuti Bimbingan Selama Tiga Bulan

Atas perbuatanya pelaku dikenakan ipersangkakan atas kasus pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved