Berita Nunukan Terkini

Ditanggung PNS, Pemkab Nunukan Lindungi Pekerja Rentan Melalui Skema Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Nunukan memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan melalui skema pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh PNS.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan melalui skema pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh PNS (pegawai negeri sipil).

Perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Nunukan mulai dibahas oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Focus Group Discussion (FGD), Senin (27/05/2024).

Tak hanya OPD, FGD berkaitan perlindungan terhadap pekerja rentan itu juga melibatkan beberapa organisasi keagamaan termasuk asosiasi pekerja informal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan program perlindungan pekerja rentan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI dalam rangka mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerah.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Mau Dijual ke Nunukan

"Pekerja rentan misalnya tukang ojek, pedagang kaki lima, motoris speedboat, asisten rumah tangga, pekerja tokoh, pekerja jasa konstruksi atau buruh bangunan. Yang mana selama ini mereka tidak tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.

Lebih lanjut Helmi sampaikan bahwa pekerja rentan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan baik dari pemerintah daerah, swasta, termasuk asosiasi pekerja sektor informal.

Perlindungan yang diberikan terhadap pekerja rentan akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar biaya sebesar Rp16.800 per bulan.

"Intinya mereka itu pekerja mandiri yang belum bisa membayar sendiri iuran perlindungannya. Seperti
orang yang ma'bettang rumput laut itu ada mandornya atau ada yang memberi mereka pekerjaan itu," ucapnya.

Lanjut Helmi,"Nanti disepakati mekanisme pembiayaan BPJS Ketenagakerjaannya. Apakah dibiayai oleh pemberi kerja atau sistem sharing kos. Tapi harus ada yang koordinir pengumpulan biayanya," tambahnya.

Dalam hal perlindungan bagi pekerja rentan, PNS di lingkungan Pemkab Nunukan juga dibebankan untuk menanggung biaya Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan/ orang.

Khusus PNS di lingkungan Pemkab Nunukan akan dikoordinir oleh pengurus Korpri.

"Untuk PNS sesuai arahan pak Sekda, satu orang PNS menanggung dua orang pekerja rentan di lingkungannya. Boleh asisten rumah tangga pribadi, boleh teman atau tetangga yang dianggap pekerja rentan. PNS itu yang bantu pembiayaan supaya pekerja rentan tadi bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Helmi.

Helmi menuturkan ada dua manfaat yang nantinya didapatkan oleh pekerja rentan melalui program perlindungan tersebut. Diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Misalnya asisten rumah tangga terpeleset hingga berakibat fatal. Maka dia dapat santunan kisaran Rp100-200 juta bagi ahli warisnya. Contoh lagi, asisten rumah tangga alami kecelakaan kerja sehingga dia harus istirahat di rumah. Maka gaji per bulannya itu akan dibayar 48 kali," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved