Berita Malinau Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Mau Dijual ke Nunukan
Dua pelaku curan motor atau pencurian motor di Malinau Kota, Kalimantan Utara berhasil diamankan Unit Serse Polsek Malinau Kota.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Polisi menahan 2 orang pelaku diduga dalang pencurian motor atau curanmor di Malinau Kota, Malinau Kalimantan Utara, Senin (27/5/2024).
Kedua pelaku curnamor diamanka Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Malinau Kota di kabupaten tetangga, Kecamatan Sebuku, Nunukan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/5/2024), korban yang merupakan warga Malinau melaporkan ke polisi terkait kehilangan sepeda motor yang diparkir di RT 4 Desa Malinau Kota.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Malinau Kota, Ipda Jonri Siringo menyampaikan sesaat setelah laporan diterima Unit Jatanras Polsek Malinau Kota melakukan penelusuran.
Baca juga: Setahun Jadi Buronan Polisi atas Kasus Curanmor, Petani Rumput Laut di Nunukan Kaltara Ini Dibekuk
Hasilnya, Polsek Malinau Kota menemukan barang bukti telah dilarikan ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Unit Reskrim Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau menelusuri jejak kedua pelaku.
Berkoordinasi dengan Polsek Sebuku, pada Kamis (23/5/2024) pelaku diamankan di Desa Makmur Sebuku," ungkapnya kepada Wartawan, Senin (27/5/2024).
Polisi mengamankan dua warga asal Nunukan, Pria inisial ER (24) dan MA (29) di Sebuku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban warga Malinau.
Kedua pelaku diduga akan menjual sepeda motor hasil curian yang diperoleh dari Malinau ke Nunukan untuk mengelabui petugas.
"Informasi yang kami dapatkan, Pelaku sempat menawarkan barang curian kepada warga di sana untuk dijual.
Pukul 12:00 Wita, pelaku diamankan di Pos Polisi Polsek Sebuku, dan kemudian dibawa ke Polsek Malinau Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 ayat (1) angka 4e KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP dengan ancamab pidana maksimal 7 Tahun.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
pelaku
curanmor
Malinau Kota
Malinau
Kalimantan Utara
Polsek Malinau Kota
sepeda motor
Nunukan
TribunKaltara.com
| Bawakan Tembang Suku Tidung di Puncak Irau Malinau, Aransemen Iwan Fals Beri Nafas Baru Lagu Bebilin |
|
|---|
| Pemkab Malinau KaltaraSeriusi Tawaran Kemenpar RI, Format Festival Budaya Tahunan Akan Dikonsep |
|
|---|
| 20 Hari Irau Malinau Kaltara Catat Perputaran Uang Rp107,8 Miliar, Naik 140 Persen dari 2023 |
|
|---|
| Malinau Kaltara Genap Berusia 26 Tahun, Senjakala Batubara dan Optimisme Sumber Ekonomi Baru |
|
|---|
| Rocky Gerung hingga Lintas Generasi Hadiri Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kabupaten Malinau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.