Berita Tarakan Terkini
Modus Ajak Jalan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Rudapaksa di Tarakan Kalimantan Utara Dibekuk Polisi
Tiga pelaku melakukan rudpaksa secara bergantian terhadap seorang anak perempuan di bawah umur masih berusia 13 tahun,
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang pelaku rudapaksa terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Semua bermula dari korban tergiur diajak jalan-jalan oleh salah seorang pelaku.
Tiga pelaku masing-masing berinisial RM (24), FK (16), dan DV (16). Dua orang pelaku ini berstatus sebagai anak di bawah umur. Korban rudapaksa berusia 13 tahun sebut saja Mawar, nama samaran.
Peristiwa rudapaksa terjadi Jumat 17 Mei 2024, Pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Juata Harapan, Kecamantan Tarakan Utara. Saat itu korban diajak jalan salah seorang pelaku. Tiba di salah seorang rumah pelaku, korban langsung dirudapaksa oleh tiga orang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra membeberkan bahwa, kasus rudapaksa ini terungkap, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita. Pelapor dalam hal ini orangtua korban mendapatkan informasi dari kakak sepupu korban bahwa anak pelapor atau korban telah dirudapaksa oleh para pelaku yang terjadi Pada Jumat 17 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WITA di rumah rekan pelaku.
Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah
Lokasi rumah pelaku berada di dekat Embung Bengawan Kelurahan Juata Kerikil Kota Tarakan. Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, orangtua korban mengonfirmasi kepada anaknya terkait kebenaran informasi tersebut dan korban membenarkan informasi tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, pelaku berinisial FK, ia yang mengenal korban sudah lama melalui media sosial.
Dari pengakuan FK sudah beberapa dua kali merudapaksa korban. Namun pada 17 Mei 2024 pelaku FK, DV, dan RM melakukan rudapaksa korban secara bergantian.
Salah satu pelaku menjelaskan, jika pada awalnya korban diajak keluar untuk jalan-jalan, namun pelaku menjelaskan untuk singgah di kediaman rekannya dahulu.

"Lalu pelaku pun mulai mengajak korban untuk merudapaksa di kediaman rekannya tersebut. Dan setelah merudapaksa korban, dilanjutkan oleh anak pelaku DV dan terakhir pelaku RM sebelum korban diantar pulang oleh para pelaku," bebernya.
Selain merudapaksa korban ternyata direkam oleh salah seorang pelaku saat aksi rudapaksa terjadi. Pada Minggu (25/5/2024), para pelaku diamankan oleh Unit Resmob dan PPA di kediamannya.
Akibat ulahnya, pasal dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 Tahun kurungan penjara.
(*)
Penulis Andi Pausiah
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Buat Bibit Tanaman, Ratusan Petani dan Petambak di Tarakan Ikut Sosiasalisasi dan Bimtek KBR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.