Berita Nunukan Terkini
Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah
Seorang pria pekerja warung makan di Nunukan melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih usia 13 tahun dan menyetubuhi korban di semak-semak.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial SI (24) rudakpaksa anak perempuan berusia 13 tahun.
Pria asal Bojonegoro yang rudapaksa anak di bawah umur ini tinggal di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara dan merupakan pekerja warung makan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan modus tersangka SI rudapaksa korban dengan cara mendekati korban dengan mengajaknya pacaran lewat handphone.
Tak hanya itu, tersangka SI juga rudapaksa dengan mengajak korban untuk lari dari rumahnya pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan Dibawah Umur Selama Tiga Hari dan Dirudapaksa, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
"Korban yang masih polos mengiyakan ajakan itu. Sekira pukul 17.00 Wita, korban disetubuhi tersangka di semak-semak Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/03/2024), pukul 11.00 Wita.
Merasa tak puas, tersangka SI lalu membawa korban menyewa sebuah kos di Jalan Pasar Baru RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
"Di dalam kamar kos itu, tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tersangka itu karyawan kontrak warung makan di Nunukan. Rencananya mau pulang kampung ke Bojonegoro karena telah habis masa kontrak kerjanya," ucapnya.
Orang tua korban baru mengetahui anaknya kabur dari rumah pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wita.
"Pelapor mendatangi kantor Polsek Nunukan dan melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah pada Kamis 14 Maret 2024, sore," ujar Siswati.

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapati identitas dan alamat tersangka.
Terhadap tersangka SI dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di warung makan tempatnya bekerja.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban berstatus pelajar," ungkap Siswati.
Terhadap SI dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Nunukan
Kalimantan Utara
rudapaksa
anak
perempuan
anak di bawah umur
Siswati
Polres Nunukan
polisi
TribunKaltara.com
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Harga Ikan di Nunukan Mulai Normal, Pasokan dari Tawau Masih Terkendala Regulasi dan Armada |
![]() |
---|
Pengendara Mabuk Tabrak Lubang di Jalan Kristanto Nunukan, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.