Berita Nunukan Terkini

Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah

Seorang pria pekerja warung makan di Nunukan melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih usia 13 tahun dan menyetubuhi korban di semak-semak.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial SI (24) diamankan ke Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial SI (24) rudakpaksa anak perempuan berusia 13 tahun.

Pria asal Bojonegoro yang rudapaksa anak di bawah umur ini tinggal di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara dan merupakan pekerja warung makan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan modus tersangka SI rudapaksa korban dengan cara mendekati korban dengan mengajaknya pacaran lewat handphone.

Tak hanya itu, tersangka SI juga rudapaksa dengan mengajak korban untuk lari dari rumahnya pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan Dibawah Umur Selama Tiga Hari dan Dirudapaksa, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka

"Korban yang masih polos mengiyakan ajakan itu. Sekira pukul 17.00 Wita, korban disetubuhi tersangka di semak-semak Jalan Fatahilah, Kelurahan Nunukan Tengah," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/03/2024), pukul 11.00 Wita.

Merasa tak puas, tersangka SI lalu membawa korban menyewa sebuah kos di Jalan Pasar Baru RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.

"Di dalam kamar kos itu, tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Tersangka itu karyawan kontrak warung makan di Nunukan. Rencananya mau pulang kampung ke Bojonegoro karena telah habis masa kontrak kerjanya," ucapnya.

Orang tua korban baru mengetahui anaknya kabur dari rumah pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wita.

"Pelapor mendatangi kantor Polsek Nunukan dan melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah pada Kamis 14 Maret 2024, sore," ujar Siswati.

Rudapaksa anak di Nunukan 02 19032024
Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial SI (24) diamankan ke Polsek Nunukan, belum lama ini.

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapati identitas dan alamat tersangka.

Terhadap tersangka SI dilakukan upaya paksa pada saat sedang berada di warung makan tempatnya bekerja.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban berstatus pelajar," ungkap Siswati.

Terhadap SI dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved