Berita Tarakan Terkini
Bawa Kabur Anak Perempuan Dibawah Umur Selama Tiga Hari dan Dirudapaksa, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
Pelaku rudapaksa akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tarakan usai membawa lari selama tiga hari anak perempuan. Orang tua lapor polisi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang pelaku rudapaksa anak dibawah umur diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku dilaporkan membawa lari korban dan mengakui beberapa kali melakukan rudapaksa. Meski alasan pelaku melakukan suka sama suka.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologis kasus rudapaksa anak dibawah umur bermula laporan orang tua di medsos bahwa anak perempuannya belum pulang.
“Di akun medsos, bahwa ada seorang anak perempuan lari dari rumah orangtuanya. Saat itu, anak tersebut tiga hari tidak kembali ke rumahnya. Dari postingan medsos, kami dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan hasilnya, korban saat itu diketahui bersama laki-laki berinisial AN (19),” terang AKP Randhya Sakhtika Putra.
Selanjutnya, AN yang bekerja sebagai nelayan rumput laut tersebut, bersama korban ditemukan di kosan Kelurahan Selumit, Tarakan., Kalimantan Utara.
Baca juga: Modus Rayu Akan Dinikahi dan Ngaku Duda, Hanya Butuh 3 Jam Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Tarakan
Korban dan pelaku ditemukan oleh seorang warga dan melapor ke kepolisian. Saat itu Reskrim Polres Tarakan diback up Sat Sabhara Polres Tarakan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
“Karena saat itu situasi banyak berkerumun, pelaku diamankan dibawa ke Polres Tarakan pada Jumat ( 12/1/2024). Pengakuan pelaku kami interogasi, benar membawa lari anak perempuan tersebut dan mengakui telah merudapaksa anak itu lima kali,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku dan korban sudah berpacaran selama 9 bulan lamanya. Pertama kali dilakukan rudapaksa pada 31 Desember 2023 saat malam Tahun Baru. Selanjutnya tiga hari selama masa pelarian korban dan pelaku.
“Barang bukti berhasil diamankan yang dikenakan korban dan pelaku rudapaksa. Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D, subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak dan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, korban mau dibawa pelaku rudapaksa karena berpacaran. Korban tidak pulang, saat itu si perempuan juga ingin bersama pacaranya (pelaku).
Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Tarakan Diamankan, Kasus Terungkap Berkat Laporan Teman ke Orangtua Korban
Ia menambahkan, perempuan tersebut diiming-imingi akan dinikahi pelaku. Selama pelarian hanya di wilayah Selumit di kosan berdua. “Mereka buka kos yang baru,” jelasnya.
Dalam proses mengenal, keduanya mengenal dari Instagram. Pelaku menjemput korban di rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua. Dan sang korban juga diketahui mau karena keduanya berpacaran.
“Kemungkinan indikasi kabur karena tidak disetujui orangtua. Sampai saat ini korban lain tidak ada, kami tetap dalami,” jelasnya.
Pelaku berasal dari Toli-toli. Ia menambahkan, dari keluarga korban juga melaporkan belum ada indikasi korban trauma dan sudah ada di rumah orangtuanya. Nanti jika ada indikasi trauma akan dikoordinasikan dengan psikolog.
“Yang bersangkutan kooperatif dan selalu tanya ke orangtua korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, korban juga diketahui putus sekolah. Ia mengimbau kepada orangtua agar menjaga anaknya lebih atensi lagi saat ini perkara yang melibatkan anak cukup banyak. Salah satunya penerapan pulang jam berapa, pembatasan penggunaan gadget dan orangtua milenial harus bisa memantau anak.
“Tahun ini perkara rudapaksa ada tiga kali di awal tahun. Kalau kasus suka sama suka, kalau didamaikan, kita lihat UU ancaman tinggi. Kalau misal berakibat fatal bagi korban tidak bisa. Banyak dampak. Ada prosedur harus dilangkahkan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
rudapaksa
anak dibawah umur
Polres Tarakan
orang tua
medsos
anak
Kelurahan Selumit Pantai
Tarakan
Kalimantan Utara
| Malam Ramah Tamah ExCom Meeting CityNet Asia Pacific di Bali Usung Tema Bangun Harmoni Perkotaan |
|
|---|
| Wali Kota Hadiri ExCom Meeting CityNet Asia Pacific, Momen Kenalkan Tarakan di Forum Internasional |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Tutup MTQ XXI Tingkat Kecamatan Tarakan Tengah, Sebengkok Raih Juara Umum |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Ikut Safari Gotong Royong, Kali Kedua Digelar Sasar Gunung Lingkas |
|
|---|
| Akses Jalan Menuju TPA Hake Babu Dikebut DPUPR Tarakan, Ditarget Akhir Desember 2025 Rampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.