Berita Daerah Terkini
Komisi VII DPR dan Kemenperin Cek Kondisi Smelter Nikel di Sangasanga Kaltim Pasca Insiden Kebakaran
Anggota Komisi VII DPR RI dan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cek kondisi smelter nikel di Sangasanga, Kaltim pasca insiden kebakaran.
Sementara itu Plt. Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Yan Sibarang Tandiele mengapresiasi keberanian investasi PT KFI masuk di area mindstream.
Artinya tidak menambang langsung, dan hal inilah yang sangat dibutuhkan.
Baca juga: Terungkap Asal Api Pemicu Kebakaran Smelter Nikel di Sangasanga, Hari ini Tim Puslabfor Olah TKP
Penghiliran di sektor mineral dan batu bara secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang turut mencakup soal kewajiban penghiliran industri pertambangan.
Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah hasil tambang, sebagai salah satu cita-cita terbesar Indonesia.
“Intinya kami apresiasi investasi ini. Ke depan juga, PT KFI punya rencana lebih hilir lagi untuk memproduksi stainless steel.
Syukur–syukur bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga lebih ke sektor otomotif dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, agenda ini dilakukan juga melihat langsung kondisi pabrik smelter nikel PT KFI.
Beberapa informasi yang diterima, dilakukan kroscek lapangan agar melihat kesesuaian kondisi riil yang ada. Termasuk melihat kelengkapan izin PT KFI dan amdal di sekitar area kerja.
“Kami dari Kemenperin mewakili pemerintah melakukan monitoring, dan kami lihat persyaratan (izin) lengkap, memang amdal bukan ranah kami, tetapi kami lihat ada.
Tadi permintaan untuk didalami lagi, ya nanti kami dalami lagi,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga: 1 Orang TKA Tewas, 1 Korban Luka Bakar Parah
Mesin Masih Baru
Owner Representative PT KFI, M Ardhi Soemargo mengungkapkan, informasi yang didapatkan dari media di Jakarta terkait smelter yang dioperasikannya tidak utuh.
Dengan adanya kunjungan Komisi VII DPR RI dan Kemenperin RI secara langsung, maka ada kesesuaian apa yang ada di lapangan.
“Menurut saya ini baik. Info–info yang kami dapat tidak benar. Soal amdal, lokasi pabrik berjarak 21 meter dari rumah warga. Ini semua sudah diukur.
Bapak dewan terhormat dan Kementerian juga telah melihat itu,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.