Berita Daerah Terkini

Komisi VII DPR dan Kemenperin Cek Kondisi Smelter Nikel di Sangasanga Kaltim Pasca Insiden Kebakaran

Anggota Komisi VII DPR RI dan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cek kondisi smelter nikel di Sangasanga, Kaltim pasca insiden kebakaran.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Ilustrasi - Kebakaran di kawasan pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara, pada Kamis (16/5/2024). Anggota Komisi VII DPR RI dan pejabat Kemenperin mengecek kondisi pabrik smelter nikel di Sangasanga pasca insiden kebakaran. 

Lokasi pabrik smelter nikel dengan luasan kurang lebih 330 hektare ini dikelola PT KFI dan telah melalui beberapa tahapan perizinan hingga ke daerah.

Terkait dua insiden yang terjadi, Ardhi juga menegaskan telah menandatangani hasil investigasi dengan Tim Ahli Kemenperin RI pada Senin (27/5/2024) lalu.

Ia menegaskan, akan melakukan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ISO 50001.

SMK3 adalah suatu standard sistem manajemen K3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

“Kami sangat mementingkan safety dan akan melakukan SMK3 ISO 50001 hingga Desember nanti dan wajib melakukan itu karena tertulis.

Kami rasa, selain HSE dan telah terstandarisasi itu jadi hal baik ke depan. Kami sangat mementingkan safety, tapi kalau ada standarnya, kami akan ikuti sesuai aturan berlaku,” jelas Ardhi.

Baca juga: Ledakan Smelter Nikel di Morowali Viral, Eks Pimpinan KPK Ikut Berduka, Keluarga Jadi Korban

“Secara internal (terkait safety) sudah, tetapi kalau ada standarisasi akan kami ikuti,” imbuhnya.

Terakhir, Ardhi juga menanggapi terkait Komisi VII DPR RI dan beberapa pertanyaan yang menyinggung terkait mesin yang ada di pabrik smelter nikel PT KFI.

Ia menegaskan, semuanya tidak ada barang second.

“Saya berani menyatakan bahwa 1000 persen mesin yang kami bangun di KFI adalah baru. Regulasi saat ini tidak mungkin rasanya bisa ada impor mesin bekas.

Logikanya kontainer bekas saja tidak bisa masuk, apalagi mesin bekas,” pungkasnya.(uws)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved