Berita Tarakan Terkini

Dua Pelaku Pencuri dan Penadah Mesin Alkon di Nunukan Kalimantan Utara Diamankan, Ini Kronologinya

Pelaku pencurian mesin Alkon di Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap Polres Nunukan, perannya ada pencuri dan penadah.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Dua pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial RY (31) dan KA (38) diamankan ke Mako Polres Nunukan beserta barang bukti hasil pencurian, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial RY (31) dan KA (38) diamankan ke Polres Nunukan, lantaran terlibat perkara pencurian mesin Alkon, belum lama ini.

Dua orang pelaku pencurian di Nunukan ini memiliki peran sendiri.

RY, warga Jalan Pongtiku, RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, jadi pencuri mesin Alkon, sedangkan KA warga Jalan Pasampa, Kelurahan Mansapa sebagai penadah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kejadian pencurian tersebut berawal pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita.

Saat itu, korban sekaligus pelapor inisial SU (45) pergi ke kebun miliknya.

Tiba di kebun, korban mengetahui mesin Alkon yang biasa digunakan untuk menyiram tanaman, sudah tidak ada di tempatnya.

"Melihat mesin Alkon sudah tidak ada, korban curiga mesin tersebut diambil pencuri.

Dugaan itu muncul karena pipa yang biasa tersambung ke mesin Alkon dalam kondisi patah," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/06/2024), pagi.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Mesin Speedboat dan Sepeda Motor Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO

Korban yang tidak terima dengan aksi pencurian tersebut, langsung melapor ke Mako Polres Nunukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, RY berhasil diamankan di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah.

"Saat diinterogasi, RY mengakui telah melakukan pencurian mesin Alkon yang selanjutnya dijualnya kepada KA.

Tersangka KA juga berhasil diamankan. Dari tangan KA polisi temukan uang sisa dari hasil penjualan mesin Alkon curian sebesar Rp400.000," ucapnya.

Belakangan terungkap di hadapan penyidik, bahwa tersangka RY melakukan aksi pencurian mesin Alkon pada dini hari.

"Tersangka RY sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor maticnya mencari sasaran rumah atau kebun.

Begitu melihat mesin Alkon RY ambil lalu dijual kepada KA sebesar Rp700.000. Setelah itu KA menjual mesin Alkon kepada bosnya sebesar Rp1.400.000," ungkap Zainal.

Baca juga: Residivis Pencurian Beraksi di Sebatik, Ambil Uang Setoran Perusahaan Puluhan Juta buat Foya-foya

Barang bukti pencurian di Nunukan 08062024
Polres Nunukan mengamakan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan dua pelaku di Nunukan, Kalimantan Utara belum lama ini

Terhadap kedua tersangka RY dan KA dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana subsider 362 KUH Pidana subsider 480 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved