Berita Nunukan Terkini

Harap Kewenangan Jelas, Sekkab Nunukan Tegaskan Dokumen Kajian Resiko Bencana jadi Pedoman Mitigasi

Sekkab Nunukan, Serfianus tegaskan bahwa dokumen kajian resiko bencana (KRB) yang disusun harus jadi pedoman dalam melakukan mitigasi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan).
Kegiatan sosialisasi dan internalisasi penyusunan kajian risiko bencana untuk tahun 2024 sampai 2028 di Kantor Bupati Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus tegaskan bahwa dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) yang disusun harus jadi pedoman dalam melakukan mitigasi.

Serfianus mengatakan bahwa Indonesia dikenal sebagai negeri seribu bencana.

Hal itu karena, hampir semua potensi bencana alam sering terjadi di tanah air.

Termasuk juga di Kabupaten Nunukan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan tanah longsor.

Baca juga: Kejari Nunukan Tanggapi Hutang RSUD Puluhan Miliar Rupiah, Teguh: Tiap Bulan Surplus Rp500 Juta Loh

Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan harus melakukan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi.

Diketahui saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, menyusun dokumen KRB.

"Dalam dokumen KRB ada peta bencana, potensi bahaya, hingga kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Minggu (09/06/2024), pukul 11.00 Wita.

Lanjut Serfianus,"Dokumen KRB ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam menentukan langkah-langkah antisipasi, pencegahan, hingga upaya penanggulangan saat bencana alam terjadi," tambahnya.

Menurut Serfianus, dengan petunjuk dokumen KRB, bencana alam yang terjadi bisa dicegah atau paling tidak bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Dia tak ingin dokumen KRB yang sedang disusun nantinya sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

"Saya harap dokumen KRB itu bisa memuat pembagian kerja dan kewenangan secara jelas. Terkait siapa yang mengerjakan apa, supaya ketika terjadi bencana, masing-masing pihak sudah mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan," ungkap Serfianus.

Baca juga: DPRD Nunukan Sesalkan Utang RSUD Numpuk Hingga Rp42 Miliar, Rahma: Dewan Pengawas Kok Tidak Tahu?

Dalam tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan mulai tahapan persiapan, tahapan sosialisasi dan internalisasi, tahapan pengumpulan data primer, pengumpulan data sekunder, tahap penyusunan peta bahaya dan perencanaan, tahap validasi lapangan, tahap penyusunan peta kapasitas, tahap diskusi publik, tahap review BNPB dan asistensi, serta tahap finalisasi.

"Penyusunan dokumen RKB ini menggunakan model pengadaan swakelola tipe dua dengan jangka waktu pelaksanaan selama 154 hari kalender," tutur Serfianus.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved