Berita Nunukan Terkini
Harap Kewenangan Jelas, Sekkab Nunukan Tegaskan Dokumen Kajian Resiko Bencana jadi Pedoman Mitigasi
Sekkab Nunukan, Serfianus tegaskan bahwa dokumen kajian resiko bencana (KRB) yang disusun harus jadi pedoman dalam melakukan mitigasi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus tegaskan bahwa dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) yang disusun harus jadi pedoman dalam melakukan mitigasi.
Serfianus mengatakan bahwa Indonesia dikenal sebagai negeri seribu bencana.
Hal itu karena, hampir semua potensi bencana alam sering terjadi di tanah air.
Termasuk juga di Kabupaten Nunukan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan tanah longsor.
Baca juga: Kejari Nunukan Tanggapi Hutang RSUD Puluhan Miliar Rupiah, Teguh: Tiap Bulan Surplus Rp500 Juta Loh
Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan harus melakukan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi.
Diketahui saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar, menyusun dokumen KRB.
"Dalam dokumen KRB ada peta bencana, potensi bahaya, hingga kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Minggu (09/06/2024), pukul 11.00 Wita.
Lanjut Serfianus,"Dokumen KRB ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam menentukan langkah-langkah antisipasi, pencegahan, hingga upaya penanggulangan saat bencana alam terjadi," tambahnya.
Menurut Serfianus, dengan petunjuk dokumen KRB, bencana alam yang terjadi bisa dicegah atau paling tidak bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
Dia tak ingin dokumen KRB yang sedang disusun nantinya sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
"Saya harap dokumen KRB itu bisa memuat pembagian kerja dan kewenangan secara jelas. Terkait siapa yang mengerjakan apa, supaya ketika terjadi bencana, masing-masing pihak sudah mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan," ungkap Serfianus.
Baca juga: DPRD Nunukan Sesalkan Utang RSUD Numpuk Hingga Rp42 Miliar, Rahma: Dewan Pengawas Kok Tidak Tahu?
Dalam tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan mulai tahapan persiapan, tahapan sosialisasi dan internalisasi, tahapan pengumpulan data primer, pengumpulan data sekunder, tahap penyusunan peta bahaya dan perencanaan, tahap validasi lapangan, tahap penyusunan peta kapasitas, tahap diskusi publik, tahap review BNPB dan asistensi, serta tahap finalisasi.
"Penyusunan dokumen RKB ini menggunakan model pengadaan swakelola tipe dua dengan jangka waktu pelaksanaan selama 154 hari kalender," tutur Serfianus.
Penulis: Febrianus Felis
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.