Berita Nunukan Terkini
Tak Jera 2 Kali Diproses Hukum, Pria di Nunukan Kaltara Kembali Curi Tiga Tabung Gas Elpiji 14 Kg
Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pencurian meski sudah dua kali diproses hukum atas perkara yang sama.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pencurian meski sudah dua kali diproses hukum atas perkara yang sama.
Pria inisial I (37) warga Jalan Manunggal Bakti, RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, diamankan polisi lantaran mencuri tiga buah tabung gas elpji 14 kilogram (Kg).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan tersangka I merupakan residivis kasus Curat ( pencurian dengan pemberatan).
Bahkan tersangka I sudah dua kali diproses hukum.
Baca juga: Harap Kewenangan Jelas, Sekkab Nunukan Tegaskan Dokumen Kajian Resiko Bencana jadi Pedoman Mitigasi
"Tersangka itu residivis kasus Curat dan dua kali sudah diproses hukum atas perkara yang sama," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Minggu (9/06/2024), pukul 13.00 Wita.
Zainal menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka I di sebuah kios Jalan Pangeran Antasari, RT 14, Kelurahan Nunukan Tengah pada Selasa (04/06/2024) sekira pukul 07.00 Wita.
Di kios tersebut, tersangka I mengambil tiga buah tabung gas elpiji 14 Kg warna kuning dan sejumlah rokok dalam etalase.
"Korban mengetahui kiosnya dimasuki maling saat melihat pintu kiosnya terbuka dan gembok pintu sudah patah," ucapnya.
Saat melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan, korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp2.910.000.
Alhasil, tersangka I berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kejari Nunukan Tanggapi Hutang RSUD Puluhan Miliar Rupiah, Teguh: Tiap Bulan Surplus Rp500 Juta Loh
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Jadi tersangka keliling menggunakan sepeda untuk menentukan sasaran rumah atau kios yang akan dia masuk," ujar Zainal.
Dari tangan I, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga tabung gas elpiji, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda merk Pacifik warna hitam, sebuah gembok, dan patahan grendel pintu.
"Tersangka I dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP," ungkap Zainal.
Penulis: Febrianus Felis
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.