Berita Bulungan Terkini

Pemkab Bulungan Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Syarwani Optimis Diberlakukan 

Usulan adanya pengakuan MHA atau Masyarakat Hukum Adat dari Desa Punan Dulau. Untuk itu masih diproses Pemkab Bulungan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Bupati Bulungan, Syarwani (nomor dua dari kiri) dan Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala (paling kiri) saat melakukan penyerahan penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MHA Punan Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan saat ini tengah memproses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, usulan pengakuan MHA berasal dari Desa Punan Dulau di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Namun secara teknis usulan  MHA tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2026.

“Ini berbicara teknis ya, sebenarnya untuk mekanisme itu semua sudah diatur di dalam Perda, baik untuk mekanisme dan semua persyaratannya harus dulu dipenuhi secara bersama, salah satu contohnya berkaitan dengan pembentukan panitia,” kata Syarwani dalam acara peringatan hari lingkungan se-dunia yang bertempat di Kebun Raya Bunda Hayati, Rabu (12/6/2024).

Berkenaan dengan usulan pengakuan MHA, Syarwani mengatakan secara administratif telah terpenuhi. Syarwani memastikan usulan pengakuan MHA yang saat ini tengah diproses, pemberlakuannya akan sama seperti saat pengusulan MHA Punan Batu Benau Sajau.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakat Hapus 4 Etnis Dayak dalam Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan MHA

“Apa yang kita berikan atau berlakukan kepada MHA Punan Batu Benau Sajau, kami pastikan sama dengan apa yang akan diterima oleh saudara-saudara kita yang saat ini tengah mengusulkan pengakuan dan perlindungan sebagai MHA di Bulungan,” jelasnya.

Sebagi contoh, salah satunya ikut serta bertanggungjawab atas kelestarian dan keberlangsungan hutan di kawasan tempat bernaung atau tempat tinggal. Untuk jabatan Ketua Panitia MHA, Bupati Bulungan menunjuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Risdianto.

“Untuk Ketua Panitia, kami tunjuk pak Sekda. Jadi selain persoalan administrative sebagai syarat usulan, mereka masyarakat yang mengajukan usuan pengakuan MHA jug harus bersedia berkomiten ikut serta dalam menjaga kelestarian alam,” tuturnya.

Selain pengajuan MHA di Desa Punan Dulau, Syarwani mengatakan bahwa terdapat satu usulan lain di Kecamatan Sekatak, kemudian ada dari daerah Sajau.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved