Berita Nunukan Terkini

Satgas Pamtas Serahkan 272 Kaleng Miras dan 6 Karung Ballpress ke Bea Cukai Nunukan, Hasil Patroli

Bea Cukai Nunukan menerima 272 kaleng miras ilegal dan 6 karung ballpress atau pakaian bekas dari Satgas Pamtas Yonarhanud 8, saat patroli.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Nur Abid Satgas Pamtas
Hasil patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC berupa 272 kaleng minuman keras (Miras) ilegal dan enam karung Ballpress (pakaian bekas) diserahkan ke Bea Cukai Nunukan, Jumat (14/06/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hasil patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC berupa 272 kaleng miras (minuman keras) ilegal dan enam karung ballpress (pakaian bekas) diserahkan ke Bea Cukai Nunukan.

Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengaku telah menyerahkan hasil operasi berupa miras merk huster sebanyak 200 kaleng, 72 botol merk Blackjack, dan 6 karung ballpress, ke Bea Cukai Nunukan.

"Baik miras maupun pakaian bekas yang diselundupkan secara ilegal dari Malaysia melalui 'jalur tikus' di Kabupaten Nunukan sudah kami serahkan ke Bea Cukai pada Jumat lalu," kata Iwan Hermaya kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/06/2024), pukul 10.30 Wita.

Menurutnya, barang ilegal tersebut merupakan hasil patroli personel Satgas Pamtas yang siaga di pos penjagaan perbatasan RI-Malaysia.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan Mobil Pick Up Bermuatan 120 Kaleng Miras Ilegal, Saat Patroli

Adapun wilayah yang kerap kali dilalui untuk menyelundupkan barang ilegal miras dan ballpress yakni Pos Tembalang, Pos Tanjung Aru, dan Pos Bambangan.

"Kami rutin melakukan patroli di wilayah perbatasan untuk mengecek adanya kegiatan ilegal. Masih banyak 'jalan tikus' yang relatif terbuka serta minim penjagaan dan aktivitas masyarakat," ucap Iwan.

Kendati begitu, Iwan menuturkan bahwa dari hasil patroli terhadap barang ilegal tersebut, tak ada tersangka yang diamankan.

Satgas Pamtas di Nunukan 02 18062024
Hasil patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC berupa 272 kaleng minuman keras (Miras) ilegal dan enam karung Ballpress (pakaian bekas) diserahkan ke Bea Cukai Nunukan, Jumat (14/06/2024).

"Rata-rata barang ilegal yang kami amankan itu dimuat oleh sopir pick up. Sopir itu diupah untuk antar barang itu sampai ke dermaga. Mereka tidak tahu siapa pengirimnya dan siapa yang akan menjemput barang ilegal itu. Jadi tidak ada tersangkanya," ujarnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved