Berita Nunukan Terkini

Marak Sepeda Listrik, Sat Lantas Polres Nunukan Tegaskan Masyarakat tak Kendarai di Jalan Raya

Sat Lantas Polres Nunukan menegaskan kepada masyarakat termasuk pelajar untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Sat Lantas Polres Nunukan menegur pengguna sepeda motor listrik di jalan raya, belum lama ini. 

Seperti, pengendera tetap gunakan helm. Usia pengendara minimal 12 tahun. Dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk belakang.

"Tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan. Patuhi aturan berlalu lintas. Perhatikan keselamatan pengguna jalan. Memberikan prioritas pejalan kaki. Jaga jarak dengan pengguna jalan lainnya," ungkap Irfan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved