Berita Pemprov Kaltara

Pemprov Kaltara: Keterbukaan Informasi jadi Pilar dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan

Burhanuddin mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan efektif

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Plh. Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Burhanuddin, S.Sos, M.Si membuka Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Kuesioner Monev KIP, Senin (8/7). 

TRIBUNKALTARA.COM - Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Burhanuddin S. Sos., M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/7/2024).

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Kalimantan Utara ( Kaltara ) ini diselenggarakan di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas pelayanan informasi publik yang berada pada OPD / biro di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara.

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP.

“Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

 

 Burhanuddin
Burhanuddin (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Pemprov Kaltara Dorong Perangkat Daerah Libatkan UMKM Lokal dalam Katalog Elektronik

Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara.

Akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah OPD yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.

“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini.

Ini merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP berikut juga Pergub yang telah diterbitkan,” imbuhnya.

Ia beharap, melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi moonev pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh semangat.

Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,” jelasnya.

“Selain itu saya menyampaikan pesan Gubernur kepada sekretaris/ yang membidangi di setiap OPD/Biro sedapat mungkin menyampaikan informasi ini.

Lakukan catatan penting, rekomendasi-rekomendasi penting untuk disampaikan ke pimpinannya.

Saya juga berharap kepada Komisiner, ini ada tindaklanjutnya,” tuntasnya.

(dkisp)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved