Berita Nasioal Terkini

Terungkap Ada 8 Pegawai KPK RI Terlibat Judi Online, Nilai Taruhan sampai Rp 111 Juta

Terungkap ada 8 pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terlibat judi online, dengan nilai taruhan sampai Rp 111 juta.

Editor: Sumarsono
Grafis/Tribunnews.com
Terungkap ada 8 pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terlibat judi online, dengan nilai taruhan sampai Rp 111 juta. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap ada 8 pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) terlibat judi online, dengan nilai taruhan sampai Rp 111 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut jumlah pegawainya yang diduga terlibat judi online 8 orang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mulanya pimpinan KPK menerima laporan dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, 17 pegawai KPK yang terlibat perbuatan terlarang itu.

Setelah mencocokkan informasi itu dengan data kepegawaian, ternyata hanya 8 orang yang berstatus aktif.

 “Hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Alex mengungkapkan, di antara 9 pegawai itu adalah petugas rumah tahanan (Rutan) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (Pungli).

Baca juga: Pejabat Polda Kaltara Imbau Masyarakat Tanjung Selor Hindari Judi Online saat Giat Jumat Curhat

Pegawai itu termasuk dalam 60 orang yang dipecat KPK. 

Kemudian, pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram untuk digadaikan senilai Rp 900 juta. Pada 2021, KPK merilis IGAS disebut menggadaikan emas itu untuk membayar utang.

“Antara lain yang terlibat itu gadai emas itu kan sudah diberhentikan,” tutur Alex.

Sementara itu, 8 orang yang masih tercatat sebagai pegawai saat ini sedang ditindaklanjuti Inspektorat.

Pimpinan KPK telah memerintahkan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari 8 pegawai itu.

Alex mengungkap nilai transaksi judi online pegawai dan mantan pegawai lembaga antirasuah mencapai Rp 111 juta.

Alex mengatakan, nilai transaksi itu merupakan jumlah keseluruhan dari 8 pegawai aktif dan 9 mantan pegawai KPK yang dilaporkan bermain judi online.

“Jadi prinsipnya itu, jadi jumlah transaksinya secara total dari 17 itu Rp 111 juta jumlahnya,” kata Alex.

Baca juga: Kisah Korban Judi Online di Kaltara, Awalnya Coba-coba hingga Ketagihan: Deposit Rp1 Juta per Hari

Alex mengatakan, nilai transaksi masing-masing dari 17 orang itu bervariasi mulai dari Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu.

 Ia mengungkapkan, nilai paling besar mencapai Rp 74 juta dari 300 kali transaksi.

Alex mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengklarifikasi kapan 8 pegawai itu bermain judi online.

Pihaknya menduga mungkin mereka sedang iseng sehingga melakukan perbuatan yang dilarang itu.

 “Mungkin pas lagi iseng kali ya, menganggur, bengong, main itulah,” ujar Alex.  Saat ini, 8 pegawai KPK yang diduga terlibat judi online sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya tengah menelusuri sejumlah pegawai yang bermain judi online.

Saat ini, Inspektorat KPK masih mengumpulkan keterangan terkait keterlibatan sejumlah pegawai dalam judi online.

"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK.

Kami sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Anggota Dewan dan Wartawan Terlibat Permainan Judi Online, Termasuk Pegawai Kemenkominfo

Hanya Coba-coba

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan sebanyak 17 orang pegawai KPK bermain judi online.

Mereka yang ketahuan bermain judi online tersebut diketahui bekerja sebagai sopir dan pegawai urusan internal KPK. Namun sebagian besar dari mereka sudah tidak lagi bekerja di KPK.

"Ada sopir, pegawai urusan dalam, mereka sudah tidak di situ," ujar Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Selasa(9/7).

Kata Hadi, para pegawai KPK yang terlibat judi online tersebut baru tahap coba-coba.

Hal tersebut terlihat dari frekuensi mereka bermain dan nominal transaksi.

"Nilai transaksinya bervariasi, mereka rata-rata hanya coba-coba. Sesekali ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Transaksinya tidak terlalu besar," ujar Hadi.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin meminta siapapun pihak, termasuk penyelenggara negara, yang terlibat judi online untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ma'ruf menanggapi adanya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat aktivitas ilegal judi online.

Baca juga: Kapolda Kaltara Beri Atensi Larangan Judi Online Bagi Personel Kepolisian: Sangat Merugikan!

“Siapapun termasuk pegawai KPK, atau juga pejabat, kemudian TNI/Polri, tentu diproses sesuai dengan aturan, bahkan anggota DPR pun dipanggil oleh Majelis Kehormatan,” kata Ma'ruf di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Ma'ruf menuturkan, pemberantasan judi online ditangani oleh satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Selain itu, Ketua Harian Penegakan Hukum diemban Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.

Setelah terbentuk Satgas, kata Wapres, upaya pemberantasan judi online diharapkan bisa berjalan semakin efektif, sehingga siapapun termasuk aparat negara apabila terbukti terlibat judi online akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Memang sudah ada Satgas yang akan terus mengusut untuk memberikan penindakan-penindakan, baik mereka yang menyelenggarakan maupun mereka yang terlibat, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan,” kata Wapres. (Tribun Network/den/kps/wly/kps)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved