Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN Nusantara, Terungkap Inilah Penyebabnya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) batal berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada Juli 2024 ini seperti yang direncanakan di awal.

|
Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/PRESIDENTIAL PALACE/Agus Soeparto
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) batal berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada Juli 2024 ini seperti yang direncanakan di awal.(TRIBUNNEWS/PRESIDENTIAL PALACE/Agus Soeparto) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) batal berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada Juli 2024 ini seperti yang direncanakan di awal.

Alasannya, sarana dan prasarana di IKN Nusantara, seperti air, listrik, dan lokasi kantor untuk Presiden Jokowi belum siap hingga saat ini.

Hal tersebut diketahui dari laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dikemukakan Jokowi, apabila semua sarana dan prasarana yang dimaksud itu sudah siap, dirinya bakal segera berkantor di IKN Nusantara.

"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum?

Kalau siap, pindah," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.

"Sudah (dapat laporan dari Kementerian PUPR), tapi belum (belum siap). Sudah, tapi belum," kata dia menegaskan.

Baca juga: Rocky Gerung Kritik Proyek IKN Nusantara, Sebut Terkendala APBN, Bukan Oposisi: Ini Proyek Jokowi

Presiden Jokowi menjelaskan, Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bergantung situasi di lapangan.

Adapun, Keppres pemindahan IKN bisa saja terbit sebelum atau setelah Oktober 2024, saat ia sudah lengser dari jabatan presiden.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progress lapangannya dilihat," kata Jokowi.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (kanan) ketika mendengar pemaparan dari Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri) tentang pembangunan Integrated Renewable Energy Zone pertama dan terbesar di Tanah Air atau PLN Hub di pusat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu (5/6).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (kanan) ketika mendengar pemaparan dari Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri) tentang pembangunan Integrated Renewable Energy Zone pertama dan terbesar di Tanah Air atau PLN Hub di pusat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Rabu (5/6). (HO/PLN)

Sebagai informasi, status Ibu Kota Negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Tes Jaringan Air

Commissioning jaringan air di IKN Nusantara dilaksanakan pada Rabu (10/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved