Ibu Kota Nusantara
Gibran Tolak Menempati Rumah Dinas Wakil Presiden di IKN, Dipersilakan untuk Kegiatan Warga
Setelah mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tolak menempati rumah dinas Wakil Presiden di IKN, dipersilakan untuk kegiatan warga.
Mundur dari Wali Kota Solo
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7).
Gibran datang ke Kantor DPRD Surakarta pada pukul 14.43 WIB. Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah, Budi Murtono.
Dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Gibran tampak memegang surat setelah turun dari mobil dinasnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, didampingi Teguh Prakoso.
Ketika ditanya awak media terkait kesediaannya untuk wawancara, Gibran menyebut akan menjelaskan detailnya setelah bertemu Ketua DPRD Solo.
"Iya (wawancara), menyerahkan surat ini dulu, biar diterima dulu," kata Gibran sembari berjalan menuju ruangan Ketua DPRD Solo.
Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran dan Teguh pun diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Baca juga: Litbang Kompas Beber Hasil "Quick Count", Prediksi Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Menang
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah meminta Sekda Solo, Budi Martono, untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo.
Menurut Budi, secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tutur Budi.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelas Budi.
Nantinya, akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini. Lantas, siapa pengganti Gibran jika Mundur?
Terkait siapa yang menjalankan tugas Gibran jika mundur dari Wali Kota Solo, Sekda menjelaskan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menjadi pelaksana tugasnya (Plt).
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
rumah dinas
Wakil Presiden
Ibu Kota Nusantara
IKN
mengundurkan diri
Wali Kota Solo
Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
![]() |
---|
Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
![]() |
---|
Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.