Berita Kaltim Terkini

3 Pegawai RSUD AWS Samarinda Ditahan Atas Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka

3 Pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur ditahan atas kasus korupsi, Kejati Kaltim terus mendalami peran suami salah satu tersangka.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/HO Kejati Kaltim
Mengenakan jaket oranye, 3 orang pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda digiring menuruni tangga kantor Kejati Kaltim pada Jumat (19/7/2024). 

Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH yang tak lain adalah suami YO.

"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.

Baca juga: 9 Orang jadi Korban Keracunan Gas Karbonmonoksida di Mall Lembuswana Samarinda, Dirawat di RSUD AWS

Saat disinggung awak media mengenai suami tersangka YO yakni EH, Haedar menyebutkan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu

"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetapkan tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan, maka dia terseret juga," katanya.

Haedar menerangkan, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Di mana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik setidak-tidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

Terhadap ketiga orang tersangka yang dimaksud oleh penyidik dilakukan penahanan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari kedepannya.

"Pertimbangan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau lagi perbuatan tindak pindananya serta ancaman pidana terhadap para tersangka yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Geledah rumah

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan rumah YO di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (18/7/2024).

YO merupakan tenaga administrasi keuangan RSUD AWS.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita.

Dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024," jelas Haedar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved