Berita Tana Tidung Terkini

Minta Desa dan BPD Bersinergi, 32 Kades di Tana Tidung Kaltara Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali lantik sebanyak 32 Kepala Desa dari lima kecamatan di Kabupaten Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
32 Kepala Desa Dilantik Bupati Tana Tidung dengan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Senin (22/7/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali lantik sebanyak 32 Kepala Desa dari lima kecamatan di Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung BPD di Jl Trans Kaltara, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Senin (22/7/2024).

Dalam sambutannya Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa harus dilaksanakan karena merupakan bagian dari hak Kepala Desa.

"Yang ingin saya sampaikan pertama bahwa ini merupakan hak bapak dan ibu karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan itu wajib kita laksanakan," ujar Ibrahim Ali.

Baca juga: Gegara tak Diberi Pinjaman Uang, Aparatur Desa Sanal Bakar Keluarga Kades, 8 Korban Dirujuk

Menurutnya adanya perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada Kepala Desa.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukti perlakuan khusus dari Bapak Presiden," terangnya

"Beliau memang betul-betul konsentrasi berbicara tentang bagaimana pengalokasian dana desa dan bagaimana beliau menyetujui undang-undang desa termasuk terkait 10 persen APBD itu dialokasikan untuk dana desa," sambungnya.

Ia juga berharap kerjasama antara kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terjalin dengan baik.

"Saya berharap kepala desa dapat bekerjasama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai bentuk demokrasi dan tatanan pemerintahan yang ada di level desa," harapnya.

Ia menuturkan adanya perbedaan tidak menjadi masalah selama BPD maupun Kepala Desa mengetahui batasannya masing-masing.

"Kalau pun ada perbedaan itu tujuannya untuk kebaikan, yang penting teman-teman saling memahami koridor dan batasannya masing-masing," tuturnya.

Ia juga mengatakan tidak mau terlalu jauh dalam mengintervensi Kepala Desa dan meminta BPD pun melakukan hal yang sama.

"Saya sebagai Bupati tidak mau terlalu jauh intervensi Kepala Desa, BPD juga tidak boleh terlalu jauh intervensi Kepada Desa," tegasnya.

"Kepala desa juga tidak boleh terlalu jauh melanggar BPD karena mereka punya hak dan kewajiban," tambahnya.

Ia juga meminta BPD dan kepala desa untuk dapat membangun sinergisitas yang baik sebagai mitra.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved