Berita Malinau Terkini

Rekom DPRD Malinau Soal Percepatan dan Upgrade SDM, Ini Tanggapan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Rekomendasi DPRD Malinau berkaitan percepatan dan peningkatan SDM bagian pengadaan barang dan jasa (BPJB) akan ditindaklanjuti.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gabungan Dinas Malinau, Kalimantan Utara, Senin (5/8/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rekomendasi DPRD Malinau berkaitan percepatan dan peningkatan SDM bagian pengadaan barang dan jasa (BPJB) akan ditindaklanjuti.

Usulan ini sebelumnya disampaikan DPRD Malinau melalui Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) LKPJ Bupati Malinau tahun anggaran 2023.

Rekomendasi ke-8 yang disampaikan terkait percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa serta peningkatan kapasitas sumber daya Manusia BPJB Setda Malinau.

Saat ditanya terkait rekomendasi ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malinau, Totok Setyawan mengatakan rekomendasi tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian dewan untuk akuntabilitas tugas pemerintahan.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi dan Transparansi, Pemkab Bulungan Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Secara spesifik, terkait rekomendasi peningkatan jumlah dan kapasitas pegawai saran tersebut akan ditindaklanjuti BPBJ.

"Kami berterimakasih atas saran dari DPrD. Rekomendasi tersebut pasti bertujuan baik agar akuntabilitas kerja di PBJ semakin membaik.

Usulan peningkatan SDM juga akan kami tindaklanjuti," ujarnya saat diwawancarai TribunKaltara.com, Senin (5/8/2024).

Dewan turut menyinggung soal temuan berulang BPK atas Pengadaan Barang dan Jasa yang selalu lambat dalam proses realisasi.

Seyogianya, realisasi pengadaan barang dan jasa dikebut seketika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malinau ditetapkan.

Totok menjelaskan, tugas dan fungsi BPBJ pada dasarnya memfasilitasi atau membantu melalui tugas-tugas pembinaan, pemgendalian dan layanan pengadaan.

"Tugas dan wewenang kami diantaranya memfasilitasi kegiatan. Untuk tiap-tiap kegiatan kan diajukan di tiap dinas atau OPD. Kami hanya memfasilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan," katanya.

Percepatan pengadaan barang dan jasa pada dasarnya tergantung dari satuan kerja pengada kegiatan, yakni organisasi perangkat daerah atau OPD.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi PPTK dan Kepala OPD, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa

Angka serapan Belanja Barang dan Jasa sepenuhnya tergantung dari OPD, Dinas atau Badan Pemkab Malinau.

DPRD juga telah menyampaikan rekomendasi agar Inspektorat berperan aktif mengawal realisasi kegiatan di tiap OPD mengingat rendahnya realisasi PJB.

OPD dituntut lebih matang dalam perencanaan kegiatan, persiapan dan realisasi sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved