Berita Pemprov Kaltara
Jelang HUT ke-79 RI, Gubernur Zainal A Paliwang Bawa Duplikat Bendera Pusaka ke Kalimantan Utara
Gubernur Kaltara, DR. (H.C) H. Zainal A Paliwang, M.Hum., menerima langsung duplikat bendera pusaka jelang peringatan HUT ke-79 RI.
TRIBUNKALTARA.COM - Jelang peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara ( Kaltara ) secara resmi menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penyerahan duplikat bendera pusaka ini berlangsung di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin (5/8).
Gubernur Kaltara, DR. (H.C) H. Zainal A Paliwang, M.Hum., menerima langsung duplikat bendera pusaka tersebut.
Penyerahan duplikat bendera pusaka dipimpin oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri.
Duplikat bendera pusaka secara simbolis juga diserahkan kepada Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca juga: Penjelasan Kepala Dinkes Kaltara Usman: Tingkatkan Imunisasi Melalui IPV2 Menuju Bebas Polio 2026
Penyerahan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ketua BPIP Yudian Wahyudi, dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada tujuh gubernur dan 14 penjabat gubernur lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Selain bendera pusaka, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang juga akan membawa salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila ke Kaltara.
Duplikat bendera pusaka dan salinan teks Proklamasi tersebut akan digunakan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Bumi Benuanta pada 17 Agustus 2024.
“Ini merupakan simbol penting bagi kita untuk menjaga dan menghormati sejarah serta semangat kemerdekaan Indonesia,” ujar Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
Sebagai informasi, penyerahan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa duplikat bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.
Usai menghadiri penyerahan duplikat bendera pusaka, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjumpai perwakilan purna Paskibraka dari Kaltara yang turut hadir dalam acara tersebut.
Gubernur memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para purna Paskibraka atas prestasi mereka yang telah menjadi perwakilan Kaltara serta mengharumkan nama daerah dalam perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun lalu.
(dkisp)
Kalimantan Utara
Gubernur Kaltara
bendera
Zainal A Paliwang
TribunKaltara.com
Kaltara
Megawati Soekarnoputri
Paskibraka
Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
![]() |
---|
Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.