Dua Pengguna Sabu Ditangkap

BREAKING NEWS - Polres Tana Tidung Ciduk 2 Pria Pengguna Sabu, Ditangkap di Penginapan

Dua pengguna narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Tana Tidung,.Dua pria yang pengangguran ini masing-masing inisial S dan A warga Tana Tidung.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Satresnarkoba Polres Tana Tidung gelar press rilis terkait kasus penggunaan narkoba, Rabu (7/8/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- TribunBreakingNews - Satresnarkoba Polres Tana Tidung mengamankan dua orang pelaku penggunaan narkoba, warga Tana Tidung pada  Kamis (25/7/2024) lalu sekitar pukul 00.01 WITA.

Dua pelaku berinisial RH dan S alias A dan keduanya berusia 25 Tahu ini  diamankan disebuah penginapan  Jalan Kebun Sayur, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ). 

"Kami dari Kepolisian Tana Tidung dalam hal ini Satresnarkoba Polres Tana Tidung belum lama ini telah mengamankan dua orang pengguna narkoba," ungkap Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra Manik saat press rilis di Kantor Polres Tana Tidung pada Rabu (7/8/2024).

AKPB Erwin Syahputra Manik mengatakan, dari pelaku pihaknya mengamankan  beberapa barang bukti berupa enam bungkud plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.

Baca juga: Transaksi Sabu di Hotel, 3 Pria Diamankan Petugas BNNK Nunukan, Pelaku Ngaku Narkoba dari Malaysia

"Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Tana Tidung juga mengamankan sabu dan sejumlah barang bukti milik kedua pelaku," katanya.

Barang bukti lain yang ditemukan, yaitu berupa satu buah Handphone Vivo Y02 berwarna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru putih.

Selain itu ada juga satu buah tas hitam, dua buah korek api, satu huaj gunting medis dan dua buah pipet.

Satresnarkob Polres Tana Tidung 02 07082024
Satresnarkoba Polres Tana Tidung Gelar Press Rilis Kasus Narkoba, Rabu (7/8/2024)

Untuk Pasal Hukum yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved