Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Pembebasan Biaya Balik Nama tak Dimanfaatkan, Bapenda akan Razia Kendaraan Bermotor Luar Kaltara

Pemprov Kaltara membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor, ternyata tak mempengaruhi secara signifikan, terhadap minat warga untuk balik nama.

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Tanjung Selor, ibukota provinsi Kaltara. Banyak mobil dan motor dengan pelat luar Kaltara. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ternyata tak mempengaruhi secara signifikan, terhadap minat warga pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.

Utamanya kendaraan dari sebelumnya berpelat nomor luar Kaltara.

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat luar Kaltara atau KU.

Seperti pelat Kaltim, Sulawesi, maupun dari sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Baca juga: Pastikan Keamanan Kendaraan, Pemkab Bulungan Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo menegaskan, pihaknya bersama pihak terkait, akan melakukan razia, untuk menertibkan kendaraan yang tidak balik nama atau masih berpelat luar Kaltara

Dia mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir Pemprov Kaltara telah memberikan keringanan melalui program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Salah satunya membebaskan biaya balik nama kendaraan.

Namun kata dia, kesempatan (pembebasan biaya) tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Sehingga warga yang mengurus balik nama kendaraan di Kantor Samsat kabupaten/kota di Kaltara masih minim.

Meski belum terdata secara pasti, Tomy mengatakan, kendaraan dengan pelat luar Kaltara yang dimiliki oleh warga Kaltara cukup banyak.

"Kita laksanakan, atau tidak laksanakan relaksasi, sama saja. Karena kendaraan yang melalukan balik nama ini masih kurang," kata Tomy Labo, Rabu (07/08/2024). 

Padahal, lanjutnya, jika pemilik kendaraan memanfaatkan program yang diberikan itu, Bapenda Kaltara menjamin prosesnya tidak ribet dan tanpa dipungut pajak. 

Dengan melihat kurangnya peminat meski ada keringanan, Pemprov Kaltara, dalam hal inu Bapenda kemungkinan tidak memberi keringanan lagi tahun ini.

Pihaknya pun menggunakan cara lain agar warga mengurus balik nama atas kendaraannya yang berasal dari luar Kaltara. Yaitu melakukan penertiban, dengan menggelar razia bersama pihak kepolisian.

"Kita akan lakukan tindakan, dengan menerapkan aturan. Ini untuk memaksa kendaraan luar daerah harus balik nama," ujarnya.

Baca juga: Biaya Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Gratis, Bupati Bulungan tak Masalahkan Adanya Potensi PAD

Selain melalui razia, upaya lain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan, pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Bapenda Kaltim, untuk melakukan pendataan atau pemungutan pajak kendaraan bersama. 

"Teknisnya nanti, kendaraan bermotor pelat Kaltim kita tarik pajaknya di sini (Kaltara). Namun ada pembagiannya untuk Kaltara. Mengenai bagaimana pembagiannya, nanti akan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapenda Kaltara dengan Bapenda Kaltim. Itu sedang kita jajaki," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved