Berita Nunukan Terkini

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pelajar SMA di Nunukan Kaltara Aniaya Pacar Pakai Senjata Tajam

Seorang pelajar SMA diamankan ke Mako Polsek Nunukan akibat penganiayaan yang dilakukan kepada pacarnya menggunakan senjata tajam, belum lama ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Ladbible
Ilustrasi penganiayaan atau kekerasan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pelajar SMA diamankan ke Mako Polsek Nunukan akibat penganiayaan yang dilakukan kepada pacarnya menggunakan senjata tajam (Sajam), belum lama ini.

Kejadian yang melibatkan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Mako Polsek Nunukan pada Rabu (31/07/2024), 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf mengatakan kejadian berawal saat tersangka berinisial S (17) menghubungi korban inisial IS (15) yang merupakan pacarnya untuk datang menemuinya di sebuah rumah sewa.

"Tujuan tersangka panggil pacarnya itu untuk membantu mereset Handphone miliknya. Tidak lama kemudian korban datang sendirian ke rumah tersangka. Lalu meminta Handphone korban dengan alasan mau keluarkan akun googlenya di Handphone korban. Begitu juga sebaliknya korban meminta hal yang sama kepada tersangka," kata Ipda Zaenal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/08/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Honorer Setkab Nunukan Dianiaya Pakai Sajam Hingga Tewas, Polisi Masih Kejar Pelaku

Tak lama kemudian, tersangka menanyakan kepada korban soal pria lain yang menjadi teman chat korban. Namun korban mengaku kalau dirinya sudah tidak lagi berkomunikasi dengan pria yang dimaksud tersangka.

Menurut Zaenal, tersangka mulai emosi saat menegur korban agar tidak lagi memakai soflent.

"Saat ditegur, korban tidak menghiraukan perkataan tersangka dan bergegas mau meninggalkan tersangka. Alasan tersangka mau berangkat ke sekolah jadi buru-buru," ucapnya.

Sehingga membuat tersangka emosi dan sakit hati lalu mengambil sebilah parang dan menusuk korban dari arah belakang sebanyak satu kali.

"Tusukan itu mengenai bagian punggung belakang sebelah kanan. Sehingga korban mengalami luka dengan kedalaman kurang lebih 1,8 Cm. Korban sempat membalik badan sambil kesakitan dan berkata, 'kenapa kamu tusuk aku?'. Tersangka menjawab 'maaf aku khilaf'. Tersangka lalu minta korban duduk dan tenang, tapi korban tidak mau," ujar Zaenal.

Lanjut Zaenal,"Karena korban tidak mau, sehingga tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban sambil berkata 'tenang dulu, aku bakal tanggungjawab bawa kau ke rumah sakit dan biarlah aku ditangkap polisi," tambahnya.

Mendengar itu, korban malah meminta tersangka untuk kabur dan menghubungi kakak tersangka agar membawa korban ke rumah sakit.

"Setelah itu korban langsung menelpon kakak dari tersangka dan bergegas membawa korban ke Puskesmas Nunukan bersama dengan tersangka," tuturnya.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pria di Sei Menggaris Nunukan Kaltara Aniaya Dua Pemuda Pakai Sajam Hingga Koma di RS

Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke Polsek Nunukan.

"Hasil introgasi awal, tersangka mengakui kesalahannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Zaenal.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved